Prof. Indang Dewata: Fungsi Ruang Publik Tidak Boleh Dialihkan Begitu Saja

  • 30 Mei 2026 19:41 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Masalah pelanggaran ketertiban umum di Kota Padang dinilai bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan kebutaan kolektif terhadap fungsi tata ruang. Selama masyarakat tidak memahami hakikat ruang publik, pelanggaran akan terus berulang.

Pengamat Lingkungan dari Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Indang Dewata kepada RRI di Padang mengatakan, ruang publik telah didesain dengan peruntukan spesifik yang tidak bisa ditukar guling begitu saja. Ia juga menyoroti fenomena dimana kelompok-kelompok tertentu mencoba melegalkan pelanggaran aturan demi kepentingan ekonomi sesaat.

“Ruang sudah terbentuk dengan fungsinya masing-masing. Jika ruang diperuntukkan untuk parkir, pemanfaatan berikutnya harus digunakan untuk parkir,” ujar Indang, Jumat 29 Mei 2026.

Pemanfaatan ruang publik untuk berdagang yang tidak sesuai tata ruang adalah pemicu berentetnya persoalan perkotaan. Menyikapi semrawutnya tata kelola ruang, Prof. Indang menekankan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus berpatokan pada Perda Nomor 1 Tahun 2025.

"Regulasi ini bukan sekadar naskah di atas kertas, melainkan komitmen bersama untuk menjaga keadilan ruang bagi seluruh warga," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Indang menyayangkan pembiaran yang seolah-olah membenarkan tindakan oknum yang merampas hak orang lain atas ruang publik. Baginya, edukasi saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan sinkronisasi antara pemikiran dan perbuatan.

Menurutnya sesuatu yang diperuntukkan bagi umum harus dijaga bersama. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Kota Padang dan Satpol PP untuk tidak lagi ragu dalam menindak pelanggar, karena ruang publik adalah milik bersama, bukan lahan konsesi kelompok tertentu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....