Perda Penanaman Modah Disahkan, Payakumbuh Bidik Iklim Investasi

  • 25 Des 2025 21:40 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (24/12/2025). Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan, pengesahan ini menjadi penanda komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Payakumbuh.

“Kami mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut hingga tahap pengambilan keputusan. Dengan disetujuinya Ranperda tentang Penanaman Modal menjadi Perda, merupakan bukti kesungguhan Pemko dan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara maksimal,” katanya.

Ia menegaskan, Perda Penanaman Modal diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendorong kemajuan daerah melalui peningkatan investasi. Menurutnya, regulasi ini disusun melalui proses panjang dan pembahasan komprehensif, mulai dari penyampaian nota penjelasan, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama panitia khusus (pansus) DPRD.

“Kami berharap Perda ini dapat memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh. Sehingga target investasi yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra menjelaskan, pembahasan Ranperda tentang Penanaman Modal telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD. Ia menyebutkan, sebelum ditetapkan, Ranperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan sebagaimana tertuang dalam surat gubernur tertanggal 7 November 2025 lalu.

“Ranperda ini telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dimana seluruh aspek tersebut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dijelaskan Wirman, seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, yang berjumlah tujuh fraksi, menyepakati dan menyetujui Ranperda tentang Penanaman Modal untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, Pansus DPRD juga menyimpulkan pembahasan Ranperda berjalan lancar, dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi guna memperkuat pelaksanaan penanaman modal di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....