LKAAM Sumbar Tolak Keras Praktik Orgen Tunggal hingga Larut Malam

  • 31 Agt 2026 21:51 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Fauzi Bahar Datuk Nan Sati menolak keras praktik pertunjukan orgen tunggal hingga larut malam atau subuh di Ranah Minang. Pandangan ini didasari oleh prinsip adat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK).

Menurutnya, orgen tunggal hingga larut malam memicu Pekat (Penyakit Masyarakat). Pertunjukan orgen tunggal hingga larut malam dinilai kerap menjadi wadah dan pemicu berbagai tindak maksiat serta pekat, seperti konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkoba, perjudian hingga transaksi prostitusi terselubung.

“LKAAM menyoroti keberadaan penyanyi atau penari orgen tunggal yang tampil dengan pakaian minim serta mengusung tarian erotis hingga dini hari. Hal ini dianggap merusak moral generasi muda (anak kemanakan) dan mencederai norma kesopanan Minangkabau,” papar Fauzi Bahar kepada RRI, Minggu, 30 Agustus 2026.

Untuk itu, LKAAM mendorong diberlakukannya sanksi tegas, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) pembatasan jam operasional hiburan malam (maksimal pukul 24.00 WIB atau 00.00 WIB) maupun penerapan pidana/sanksi adat. Sanksi ini dapat ditujukan kepada penyelenggara acara, pemilik sound system, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi hiburan hingga pagi.

Penolakan LKAAM Sumbar menjadi momentum penting yang menekankan peran tokoh adat dalam membentengi moral masyarakat Minangkabau dari dampak negatif hiburan malam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....