Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih Pasbar, Warisan Budaya Nasional
- 29 Agt 2026 05:05 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih asal Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) Tahun 2025. Penetapan tersebut menjadi pengakuan terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat setempat.
Sertifikat penetapan diserahkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi kepada Asisten Administrasi Umum Setda Pasbar, Harlina Syahputri di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Jumat, 28 Agustus 2026. Sebelumnya, sertifikat WBTb tersebut diserahkan Menteri Kebudayaan kepada Gubernur Sumbar di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Harlina mengatakan, penetapan WBTb bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk memastikan tradisi tersebut tetap berkembang. “Penetapan ini adalah pengakuan negara terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya Pasaman Barat. Tugas kita selanjutnya bukan hanya menjaga sertifikatnya, tetapi memastikan warisannya tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan diwariskan ke generasi berikutnya,” ucapnya.
Harlina menjelaskan Ma Apam merupakan tradisi kuliner masyarakat Pasbar yang mengandung nilai kebersamaan, silaturahmi, kekeluargaan, dan gotong royong. Tradisi tersebut juga pernah tercatat dalam Rekor MURI pada 2020 melalui kegiatan Ma Apam yang melibatkan 1.500 tungku.
Sementara itu kata Harlina, Tari Salapan Aia Bangih berkembang di Nagari Aia Bangih dan menggambarkan kekompakan, keseimbangan, persatuan, serta kebersamaan masyarakat. Kedua karya budaya tersebut dinilai memiliki keterkaitan kuat dengan kehidupan sosial masyarakat dan terus dipraktikkan hingga kini.
Harlina menyebutkan Pasbar menjadi salah satu daerah di Sumbar yang menyumbangkan karya budaya dalam penetapan WBTb Indonesia Tahun 2025. Dari 37 karya budaya Sumbar yang ditetapkan, dua di antaranya berasal dari Pasaman Barat, yakni Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih.
Menurut Harlina, status WBTb harus diikuti upaya menjaga keberlangsungan tradisi melalui keterlibatan masyarakat, pelaku budaya, seniman, budayawan, dan generasi muda. “Hari ini kita menerima sertifikatnya, tugas kita berikutnya adalah menjaga kehidupannya, karena warisan budaya yang sesungguhnya bukan hanya yang berhasil ditetapkan, tetapi yang tetap hidup, dipraktikkan, dicintai dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....