Bijak saat Kecelakaan, Jangan Rekam Korban Utamakan Menolong
- 28 Agt 2026 13:10 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Ketika menyaksikan kecelakaan lalu lintas, respons masyarakat di sekitar lokasi sangat menentukan kondisi penanganan korban. Di tengah kebiasaan mengabadikan berbagai peristiwa dengan kamera ponsel, masyarakat diingatkan untuk mengutamakan keselamatan dan pertolongan daripada merekam kondisi korban.
Korlantas Polri pada Juli 2026 kembali mengingatkan masyarakat agar tidak merekam korban kecelakaan dan lebih mengutamakan pertolongan maupun menghubungi petugas. Imbauan tersebut menekankan bahwa korban kecelakaan bukan objek tontonan atau dokumentasi, terlebih ketika sedang menjalani proses evakuasi.
Sikap tersebut juga berkaitan dengan penghormatan terhadap privasi dan martabat korban, terutama ketika korban mengalami luka parah atau berada dalam kondisi yang rentan. Korlantas Polri sebelumnya juga meminta masyarakat tidak merekam proses evakuasi korban dari kendaraan menuju ambulans dengan alasan menjaga privasi dan kemanusiaan.
Selain persoalan etika, kerumunan warga yang sibuk mengambil gambar dapat mengganggu proses pertolongan dan evakuasi. Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa korban kecelakaan membutuhkan pertolongan secepat mungkin karena keterlambatan penanganan dapat meningkatkan risiko kematian atau memperparah kondisi korban.
Masyarakat yang berada di lokasi kecelakaan dapat mengambil peran yang jauh lebih bermanfaat, seperti mengamankan area, meminta bantuan orang di sekitar, serta menghubungi layanan darurat atau petugas kepolisian. Kementerian Kesehatan juga mengingatkan agar penolong memastikan keselamatan dirinya terlebih dahulu sebelum memberikan pertolongan kepada korban.
Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan ketika mengetahui kecelakaan lalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian kepada kepolisian dan memberikan informasi yang diketahui sebagai saksi.
Namun, bukan berarti setiap bentuk dokumentasi di lokasi kecelakaan selalu tidak berguna. Kementerian Kesehatan menyebut dokumentasi posisi akhir kendaraan dapat dilakukan apabila memungkinkan untuk membantu pengamanan barang bukti, sementara Korlantas Polri juga mendorong penggunaan dashcam sebagai sumber bukti visual yang dapat membantu proses penyelidikan kecelakaan.
Yang perlu dihindari adalah merekam wajah, kondisi luka, atau proses evakuasi korban untuk kemudian disebarkan ke media sosial maupun grup percakapan tanpa kepentingan yang jelas. Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan konten yang menampilkan korban dalam situasi rentan, termasuk konten kekerasan yang memperlihatkan wajah atau tubuh korban.
Karena itu, ketika berada di lokasi kecelakaan, pertanyaan pertama yang sebaiknya muncul bukan “bagaimana saya mendapatkan rekamannya?”, melainkan “apa yang bisa saya lakukan untuk membantu?”. Menjaga jarak dari proses evakuasi, memberi ruang kepada petugas, membantu mengamankan lokasi, dan segera meminta bantuan merupakan bentuk kepedulian yang jauh lebih berarti bagi korban.
Kecelakaan adalah musibah yang dapat meninggalkan trauma bagi korban maupun keluarganya, sehingga sikap masyarakat seharusnya memperlihatkan empati, bukan menjadikan penderitaan seseorang sebagai tontonan. Tidak merekam korban bukan berarti tidak peduli, tetapi justru dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap martabat manusia sekaligus memberi kesempatan kepada petugas untuk melakukan pertolongan secara optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....