Adat Salingka Nagari di Minangkabau

  • 04 Mei 2026 10:13 WIB
  •  Padang

KBRN Padang : Adat Salingka Nagari adalah aturan adat yang berlaku khusus di suatu nagari (desa adat di Minangkabau) yang diwariskan turun-temurun. Setiap nagari memiliki tradisi dan kebijakan berbeda meski tetap berlandaskan filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Konsep ini menekankan fleksibilitas adat dalam hal tata cara (kebiasaan) di masing-masing wilayah.

Contoh Penggunaan Adat Salingka Nagari:
  • Perbedaan Adat Pernikahan: Prosesi baralek (resepsi), pakaian adat, dan tradisi memasak saat pernikahan berbeda-beda setiap nagari.
  • Penyelesaian Sengketa: Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) berwenang menyelesaikan sengketa tanah ulayat berdasarkan aturan nagari setempat.
    • Sanksi Adat: Penerapan sanksi sosial atau aturan sosial yang unik untuk menjaga ketertiban nagari.
Sinonim dan Istilah Terkait:
  • Adat Buah Sintak: Adat yang berbeda-beda di setiap nagari (kebiasaan/kultur situasional).
  • Adat Setempat: Aturan khas nagari.
  • Kearifan Lokal Nagari: Konsep kebijakan yang diakui dalam UU No 17 Tahun 2022.
  • Adat Nagari: Istilah ringkas untuk hukum adat yang berlaku.
Secara ringkas, Adat Salingka Nagari menegaskan prinsip "lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya", di mana adat pokoknya sama (ijab kabul/hukum Islam), namun teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kultur masing-masing nagari.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....