Buaya Hewan Buas Namun Dilindungi Oleh Pemerintah
- 01 Jun 2024 10:12 WIB
- Padang
KBRN, Padang : Buaya secara sederhana merupakan binatang reptil bertubuh besar yang hidup di air. Dikutip dari laman resmi Kebun Binatang Ragunan, binatang ini umumnya menghuni habitat perairan tawar seperti sungai, danau, rawa dan lahan basah lainnya, namun juga ada yang hidup di kawasan air payau seperti buaya muara.
Binatang yang masuk dalam kategori binatang purba ini berkembang biak dengan cara bertelur. Makanan utamanya adalah hewan-hewan yang bertulang belakang seperti ikan, reptil lain dan mamalia.
Di Indonesia, terdapat 4 spesies buaya. Meski buaya termasuk hewan buas yang sering konflik dengan manusia, tetapi ternyata ke empat spesies buaya yang ada di Indonesia masuk kategori hewan yang dilindungi.
Empat spesies buaya yang ada di Indonesia tersebut adalah buaya muara (Crocodylus porosus), buaya siam (crocodylus siamensis), buaya irian (crocodylus novaeguinea) dan buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii). Perlindungan terhadap buaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Menurut Crocodiles Of The World, ternyata ada 3 hal utama yang menyebabkan buaya dimasukkan kedalam kategori hewan yang harus dilindungi. Pertama makin menyusutnya populasi buaya akibat hancur dan hilangnya habitat alami buaya.
Kemudian, terjadinya perburuan liar terhadap buaya untuk mendapatkan kulitnya, dan yang terakhir adalah makin sempitnya area penyebaran spesies buaya ini . Tiga hal inilah yang membuat buaya masuk dalam kategori hewan dilindungi.
Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasukkan buaya yang terdapat di Indonesia sebagai hewan yang dilindungi. Dengan tujuan agar populasi spesies buaya yang ada di Indonesia tidak punah dalam waktu dekat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....