Made in Indonesia vs Product of Indonesia: Apa Bedanya?

  • 31 Agt 2026 23:31 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Saat membeli berbagai barang di pasar, konsumen sering menemukan label "Made in Indonesia" atau "Product of Indonesia" pada kemasannya. Meski sekilas maknanya sama-sama merujuk pada produk lokal, kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dalam aturan perdagangan internasional.

Label Product of Indonesia menunjukkan bahwa hampir seluruh bahan baku utama produk tersebut berasal murni dari dalam negeri. Seluruh rantai pasokannya mulai dari pengambilan bahan mentah hingga pengolahan akhir dilakukan sepenuhnya di wilayah Indonesia.

Contoh paling jelas dari kategori ini adalah produk pertanian dan perkebunan seperti kopi bubuk asli Sumatra atau teh lokal. Bahan mentah tersebut ditanam, dipanen, disangrai, dan dikemas secara utuh tanpa menggunakan komponen impor sedikit pun.

Sebaliknya, label Made in Indonesia lebih berfokus pada lokasi di mana proses manufaktur atau perakitan akhir itu dilakukan. Bahan baku atau komponen pembentuk produk tersebut sangat mungkin diimpor dari berbagai negara lain.

Sebagai contoh, sebuah pakaian yang dijahit di pabrik lokal akan diberi label "Made in Indonesia" meskipun bahan kainnya diimpor. Produk tersebut memenuhi kriteria karena transformasi bentuk kain menjadi pakaian jadi terjadi di dalam negeri.

Hal yang sama berlaku pada industri elektronik dan otomotif yang merakit suku cadang impor di pabrik-pabrik lokal. Selama proses perakitan utama melibatkan tenaga kerja dan fasilitas di Indonesia, produk tersebut berhak menyandang status "Made in Indonesia".

Memahami perbedaan kedua label ini sangat berguna untuk mengenali kualitas serta asal-usul barang yang dibeli. Sehingga membedakan mana barang yang benar-benar hasil alam nusantara dan mana hasil olahan manufaktur industri lokal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....