Penegakan Hukum Narkotika Tak Sekadar Pidana
- 31 Agt 2026 16:45 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Penegakan hukum pidana narkotika memiliki pendekatan berbeda dibandingkan penegakan hukum pidana lainnya. Hal tersebut disampaikan Penyidik Madya, Dr. Azwar, S.Sos., S.H., M.Si., M.H., dalam program Spada The Explorer.
Menurut Dr. Azwar, penanganan perkara narkotika tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan hukum. Aspek medis dan psikologis juga perlu diperhatikan dalam menentukan penanganan terhadap seseorang.
Ia menjelaskan, pelaku dalam perkara narkotika dapat dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, bandar, atau pengedar. Perbedaan kategori tersebut membuat proses penegakan hukum terhadap setiap orang tidak selalu sama.
Pecandu atau korban penyalahgunaan tidak serta-merta diproses dengan hukuman pidana. Penanganannya dapat diarahkan pada pemulihan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Penentuan penanganan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek dalam proses asesmen. Pemeriksaan medis dan psikologis menjadi bagian yang dapat membantu melihat kondisi seseorang.
RRI.CO.ID, padang - Berbeda dengan pecandu atau korban, pengedar yang terlibat jaringan mendapatkan penanganan hukum secara tegas. Hal serupa berlaku bagi pihak yang memasok atau memproduksi narkotika.
Dr. Azwar juga menjelaskan bahwa seseorang yang awalnya dianggap sebagai pemakai tetap dapat diproses secara hukum. Hal itu dapat terjadi apabila hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Ia menilai masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut agar tidak muncul anggapan negatif terhadap proses penegakan hukum. Penanganan seseorang yang tidak langsung berujung pidana bukan berarti proses hukum tidak berjalan.
Dalam pembahasan tersebut, Dr. Azwar juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Menurutnya, persoalan narkotika merupakan tanggung jawab bersama dan tidak hanya menjadi tugas BNN atau kepolisian.
Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma kepada korban maupun pecandu narkotika. Keluarga dapat membawa mereka kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan asesmen dan penanganan.
Menurutnya, penanganan korban dan pecandu perlu diarahkan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik. Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan narkotika secara menyeluruh.
Dr. Azwar juga menyinggung adanya wilayah yang telah dipetakan sebagai kawasan rawan peredaran narkotika. Penanganan wilayah tersebut membutuhkan kerja sama pemerintah dan kesadaran masyarakat.
Ia menjelaskan, masyarakat di kawasan rawan terkadang telah bergantung pada aktivitas terkait narkotika. Kondisi tersebut dapat memunculkan resistensi ketika dilakukan tindakan hukum.
Karena itu, penanganan kawasan rawan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pemberdayaan masyarakat juga diperlukan agar mereka memiliki pilihan mata pencaharian lain.
Pada akhirnya, Dr. Azwar mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....