Pengertian dan Jenis-jenis Polisi Tidur di Indonesia
- 26 Jul 2026 14:30 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Polisi tidur adalah gundukan atau peninggian melintang di permukaan jalan. Fungsi utamanya adalah memaksa pengemudi memperlambat laju kendaraan demi keselamatan pejalan kaki dan pengendara lain.
Di Indonesia, spesifikasinya diatur ketat oleh pemerintah agar tidak membahayakan. istilah ‘polisi tidur’ tidak ditemukan secara khusus dalam UU LLAJ. Namun, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Sedangkan dalam UU LLAJ, dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013. Sedangkan, polisi tidur menurut KBBI adalah: Bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
- rambu lalu lintas;
- marka jalan;
- alat pemberi isyarat lalu lintas;
- alat penerangan jalan;
- alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
- alat pengawasan dan pengamanan jalan;
- fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
- fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Polisi tidur sebagai alat pengendali pengguna jalan .Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.
Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas:
- alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraanberupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar, merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu, berupa portal jalan atau sepasang tiang yang ditempatkan di sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.
Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur yang Anda maksud adalah alat pembatas kecepatan.Alat pembatas kecepatan meliputi: Berikut adalah jenis-jenis polisi tidur di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:
1. Speed Bump (Polisi Tidur Kecil)
- Bentuk: Paling landai dan pendek. Lebar bagian atas minimal 15 cm dengan tinggi maksimal 12 cm, serta kelandaian maksimal 15%.
- Lokasi: Area parkir, jalan pribadi, atau jalan lingkungan terbatas.
- Aturan Kecepatan: Dirancang untuk kecepatan di bawah 10 km/jam.
2. Speed Hump (Polisi Tidur Standar)
- Bentuk: Memiliki penampang melengkung. Tinggi maksimal 15 cm dengan lebar bagian atas minimal 90 cm.
- Lokasi: Jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional maksimal 20 km/jam.
3. Speed Table (Polisi Tidur Mirip Meja)
- Bentuk: Berupa gundukan datar di bagian atasnya (menyerupai meja). Memiliki panjang total 660 cm dengan tinggi maksimal 8-9 cm.
- Lokasi: Jalan lokal, jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan (zebra cross).
- Aturan Kecepatan: Dirancang untuk kecepatan di bawah 40 km/jam.
4. Rumble Strip (Marka Kejut)
- Bentuk: Garis-garis timbul berjejer di permukaan jalan untuk memberikan getaran dan suara peringatan kepada pengemudi.
Pembuatan polisi tidur tidak boleh sembarangan karena ada ancaman sanksi pidana jika membahayakan keselamatan. Pembuatannya wajib memiliki izin dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan setempat atau pihak kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....