Hukum dan Ketentuan Tidur dalam Masjid
- 25 Jun 2026 08:05 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Tidur di dalam masjid hukumnya diperbolehkan dalam Islam, termasuk menurut sejumlah ulama dari Mazhab Syafi'i. Kebolehan tersebut berlaku selama seseorang menjaga adab, kebersihan, dan tidak mengganggu jamaah yang sedang melaksanakan ibadah.
Pembahasan mengenai tidur di masjid sering muncul, terutama bagi umat Islam yang sedang dalam perjalanan, menunggu waktu salat, atau mengikuti kegiatan keagamaan. Praktik tersebut juga bukan hal baru, karena telah terjadi sejak masa Rasulullah SAW.
Sejumlah riwayat menyebutkan, para sahabat pernah beristirahat di masjid, termasuk kelompok ahlus shuffah yang tinggal di sekitar Masjid Nabawi karena keterbatasan tempat tinggal. Kondisi ini menunjukkan adanya kelonggaran bagi umat Islam untuk menggunakan masjid sebagai tempat beristirahat sementara.
Riwayat lain juga menyebutkan Ali bin Abi Thalib RA pernah tidur di masjid. Saat itu, Rasulullah SAW mendatanginya dan tidak melarangnya, bahkan membersihkan debu dari tubuh Ali yang kemudian diberi panggilan Abu Turab.
Selain itu, Abu Hurairah RA juga pernah mengalami kondisi tidur di masjid karena keterbatasan keadaan. Hal tersebut menjadi gambaran bahwa masjid pada masa Rasulullah juga menjadi tempat perlindungan dan ruang bagi kebutuhan umat.
Meski diperbolehkan, umat Islam tetap harus memperhatikan sejumlah etika. Di antaranya menjaga kesucian diri, tidak membawa najis atau kotoran ke dalam masjid, menutup aurat, serta tidak menggunakan area yang dapat mengganggu jamaah lain.
Pengurus masjid juga dapat menetapkan aturan tertentu terkait penggunaan ruang masjid, termasuk batasan area atau larangan menginap, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....