Alasan dan Aturan Penebangan Pohon di Pinggir Jalan
- 21 Jun 2026 13:12 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pohon yang berada di pinggir jalan merupakan bagian dari ruang terbuka hijau dan aset publik yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan estetika. Oleh karena itu, penebangannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pohon di tepi jalan berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap polusi udara, peneduh, pengatur iklim mikro, penyerap air hujan, serta habitat bagi berbagai jenis satwa. Selain itu, pohon juga memperindah lingkungan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah wajib menjaga keberadaan pohon di ruang terbuka hijau.
Berbagai peraturan daerah di Indonesia mengatur bahwa setiap kegiatan penebangan pohon pada ruang terbuka hijau publik atau jalur hijau harus memperoleh izin atau rekomendasi dari instansi yang berwenang. Masyarakat tidak diperbolehkan menebang pohon terlebih dahulu tanpa persetujuan pemerintah daerah.
Penebangan umumnya hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu, seperti:
Pohon membahayakan keselamatan umum.
Pohon mengganggu jaringan utilitas seperti listrik, air, atau telekomunikasi.
Adanya pembangunan yang telah memperoleh izin resmi.
Pohon sakit, lapuk, atau berisiko tumbang.
Ada Kewajiban Menanam Pohon Pengganti
Dalam banyak peraturan daerah, pihak yang memperoleh izin menebang pohon diwajibkan menanam pohon pengganti dalam jumlah tertentu sesuai ukuran pohon yang ditebang. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ruang hijau.
Penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau sanksi lain sesuai ketentuan daerah yang berlaku. Beberapa peraturan daerah bahkan menetapkan denda jutaan rupiah untuk setiap pohon yang ditebang tanpa izin.
Pohon di pinggir jalan tidak boleh ditebang sembarangan karena memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat. Selain itu, penebangannya telah diatur oleh peraturan pemerintah dan pemerintah daerah yang mewajibkan adanya izin serta penggantian pohon yang ditebang. Oleh sebab itu, setiap tindakan penebangan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....