Ternyata Ini Jarak Aman Saat Berkendara

  • 11 Mei 2026 09:35 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Jaga jarak aman saat berkendara sering dianggap aturan biasa di jalan raya. Padahal, aturan ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Jarak aman memberi pengendara waktu bereaksi ketika kendaraan depan mendadak berhenti. Kondisi itu sering terjadi pada jalan padat dan persimpangan ramai.

Banyak kecelakaan berawal dari kendaraan yang terlalu dekat dengan kendaraan lain. Akibatnya, tabrakan beruntun sulit dihindari saat pengereman mendadak terjadi.

Pengendara motor maupun mobil wajib memahami pentingnya menjaga ruang aman berkendara. Kebiasaan ini dapat melindungi diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Jarak aman saat berkendara tergantung pada kecepatan kendaraan kita saat melaju di jalan raya. Hal ini disampaikan Pengamat Transportasi Universitas Andalas Padang Yossyafra, saat berbincang dalam dialog Padang Menyapa Pro 1 RRI Padang, Senin 11 Mei 2026.

Berdasarkan penelitian, jarak aman kendaraan dengan kendaraan lain untuk kecepatan 80 Km/jam di jalan tol adalah sekitar 120 – 150 meter. Semakin rendah kecepatan misalnya kecepatan kendaraan kita 60 Km/jam maka minimal harus berjarak 50 – 60 meter dari kendaraan di depan. “Semakin tinggi kecepatan kendaraan kita maka jarak aman dengan kendaraan di depannya harus semakin jauh," kata Yossyafra.

Selain itu cara paling sederhana memperkirakan jarak aman dengan kendaraan lain adalah sekitar 2,5 - 3 detik. Misalnya kendaraan di depan melewati satu tiang, maka bisa dihitung berapa detik lagi kendaraan selanjutnya sampai ke tiang tersebut. "Kalau waktunya lebih dari 2,5 detik itu artinya aman," tuturnya.

Kemudian saat hujan deras, jarak aman perlu ditambah karena jalan menjadi licin. Kondisi ban dan rem juga mempengaruhi kemampuan kendaraan berhenti sempurna.

Pengendara yang menjaga jarak aman biasanya lebih tenang menghadapi situasi mendadak. Mereka memiliki ruang cukup untuk menghindari benturan dengan kendaraan lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....