Reklame di Fasilitas Umum Ditertibkan, Warga Soroti Minimnya Sosialisasi

  • 20 Apr 2026 14:26 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Penertiban papan reklame oleh santuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menuai perhatian warga. Hal ini muncul dalam program Halo RRI, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pembongkaran plang usaha pijat di Kecamatan Padang Timur.

Dalam program Halo RRI Jumat lalu 16 April 2026, seorang penelpon bernama Novri dari Persatuan Tuna Netra Indonesia atau Pertuni Kota Padang menyampaikan keberatan atas pembongkaran plang usaha pijat miliknya. Ia menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pengelola usaha.

Novri menjelaskan, plang tersebut merupakan sarana promosi usaha yang dibangun dengan biaya mandiri. Ia berharap ke depan ada mekanisme pemberitahuan atau prosedur yang jelas sebelum dilakukan penertiban oleh petugas.

"Saya memiliki klinik pijat di Kota Padang, kemarin (Kamis 16 April 2026) sekitar pukul 11 siang, saya dapat kabar dari RT, pelang usaha kami di copol oleh anggota Pol PP Kota Padang tanpa pemberitahuan. Saya mempertanyakan apa kesalahan kami, dan apabila memang ada pelanggaran, harapan kami disertai surat atau yang jelas terlebih dahulu," ujar Novri dalam program Halo RRI pada Jumat 17 April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rozman dalam Program Halo RRI Pada Senin 20 April membenarkan adanya penertiban di kawasan trotoar Jalan Mangunsarkoro pada Kamis lalu. Rozaldi mengebutkan, plang usaha pijat tersebut ditertibkan karena di pasang di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki, sehingga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

“Penertiban kami lakukan di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Padang Timur, karena ditemukan pelanggaran trantibum berupa pemasangan reklame di atas trotoar atau fasilitas umum, sehingga pelang tersebut kami lepas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, imbauan sudah disampaikan oleh pihak kelurahan dan juga Trantib Kecamatan Padang Timur, sebelum akhirnya dilakukan tindakan penertiban oleh Satpol PP.”

Lebih lanjut Rozaldi mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihak kelurahan dan kecamatan telah memberikan imbauan kepada pemilik usaha. Ia juga menjelaskan penertiban dilakukan bersama unsur terkait dan disaksikan oleh perangkat setempat termasuk RT dan RW di wilayah berikut.

Satpol PP mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dalam pemasangan reklame, khususnya tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan Kota Padang

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....