Mengetahui Aturan di Instansi Menduduki Jabatan Rangkap
- 08 Jul 2026 14:19 WIB
- Padang
RRI.CO.ID ,Padang - Aturan menduduki jabatan dobel (rangkap jabatan) di Indonesia diatur secara ketat untuk menghindari konflik kepentingan, maladminstrasi, dan memastikan optimalisasi pelayanan publik. Secara umum, rangkap jabatan dilarang bagi ASN dan pejabat publik, terutama jika melibatkan posisi struktural/fungsional di pemerintahan.
Berikut adalah rincian aturan rangkap jabatan:
1. Rangkap Jabatan dalam Birokrasi/Pemerintahan (ASN)
- Jabatan Struktural: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural dilarang merangkap jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional, kecuali jabatan fungsional peneliti.
- Larangan Menteri: Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Perangkat Desa: Perangkat desa dilarang merangkap sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pengurus partai politik, anggota DPR/DPRD, atau pengurus BUMDes.
2. Rangkap Jabatan di BUMN/BUMD
- Meskipun ada aturan larangan, masih ditemukan banyak aparatur negara atau pejabat kementerian yang merangkap menjadi Komisaris BUMN/BUMD.
- Pelanggaran terhadap aturan ini seringkali disorot sebagai potensi konflik kepentingan, meskipun terkadang dibenarkan dengan SK tertentu.
3. Rangkap Jabatan di Yayasan (UU Yayasan)
- Pengurus: Pengurus yayasan tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.
- Pengawas: Pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.
- Jabatan Bisnis: Anggota pembina, pengurus, dan pengawas dilarang merangkap jabatan direksi/pengurus atau dewan komisaris/pengawas pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan tersebut.
- Ringkasan AI4. Tenaga Kerja Asing (TKA)
- TKA diizinkan merangkap jabatan terbatas, seperti direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham, terutama di sektor tertentu (pendidikan, ekonomi digital, migas).
Sanksi dan Dampak- Kinerja: Pelayanan publik dapat menjadi tidak maksimal.
- Hukum: Dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, khususnya bagi pendamping desa atau perangkat desa.
- Etik: Potensi konflik kepentingan (KKN) dan pelanggaran etika birokrasi.
Secara ringkas, prinsip utama yang berlaku adalah satu jabatan, satu tanggung jawab, untuk memastikan profesionalisme dan transpar
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....