Ombudsman Sumbar Selidiki Dugaan Kelalaian SPPG dalam Keracunan MBG
- 19 Sep 2026 14:08 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat (Sumbar) melakukan investigasi atas dugaan keracunan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam. Investigasi dilakukan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), bukan berdasarkan laporan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, terdapat pola yang sama dalam sejumlah kejadian dugaan keracunan MBG, yakni dugaan kelalaian dalam tata kelola pelayanan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, dugaan tersebut perlu diuji secara terbuka melalui pemeriksaan terhadap seluruh tahapan penyediaan dan pengolahan makanan.
“Karena itu, kita semua harus terbuka untuk mau menguji dugaan kelalaian dimaksud. Mulai dari menguji penyediaan air bersih, perencanaan menu, pembersihan bahan baku, pengolahan bahan makanan, tes keamanan bahan pangan, proses memasak, pemorsian, hingga distribusi,” ujar Adel dalam rapat koordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Agam, Kamis 17 September 2026.
Adel mengatakan, seluruh mekanisme tersebut telah diatur dalam Petunjuk Teknis Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG Tahun 2025. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan dan mencegah terjadinya dugaan keracunan.
Ombudsman telah melakukan investigasi lapangan di SPPG Kampuang Tangah dan SPPG Pasia Laweh, Kabupaten Agam. Selain tata kelola SPPG, Ombudsman juga akan menguji respons SPPG, Koordinator Wilayah atau Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta Satgas MBG daerah dalam menangani dugaan kejadian keracunan.
Adel menegaskan, investigasi tersebut merupakan bagian dari mandat Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah dalam memberikan akses makanan bergizi bagi masyarakat. Ia menilai, respons dan tindak lanjut terhadap dugaan kejadian keracunan penting untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi, terlebih program tersebut menyasar kelompok penerima manfaat yang membutuhkan perlindungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, M Lutfi AR menyatakan, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dan koordinasi pelaksanaan MBG. “Kami memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh setelah terjadinya kasus dugaan keracunan ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPPG Pekanbaru, Syartiwidya juga menyatakan terbuka terhadap masukan Ombudsman. Ia menyebut, SPPG Pasia Laweh telah dikenai suspend berat selama 30 hari untuk melakukan perbaikan, dengan kemungkinan peningkatan sanksi apabila perbaikan tidak dipenuhi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....