Mentawai Mantapkan Verifikasi Indeks Desa 2026, Perkuat Akurasi Data Pembangunan
- 27 Agt 2026 05:24 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang –Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kepulauan Mentawai memantapkan proses verifikasi Indeks Desa Tahun 2026. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data yang digunakan dalam penetapan status perkembangan dan kemandirian desa benar-benar akurat serta sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuapejat, Rabu, 26 Agustus 2026. Rapat diikuti sejumlah perangkat daerah terkait, perwakilan kecamatan, tim Bapperida, serta unsur pemerintah pusat yang mengikuti secara langsung maupun daring.
Kepala Bapperida Kabupaten Kepulauan Mentawai, Desti Seminora menekankan, pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi data Indeks Desa. Perangkat daerah dan kecamatan diminta aktif melakukan pengecekan serta memberikan klarifikasi apabila terdapat data yang belum sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Berdasarkan data tahun 2025, dari 43 desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai tercatat tiga desa berstatus mandiri, sembilan desa maju, 22 desa berkembang, dan sembilan desa tertinggal. Dalam proses pemutakhiran data tahun 2026, sebanyak lima desa masih memerlukan perbaikan data, sementara 37 desa menunggu proses verifikasi,” kata Desti.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jufri Nelson Siregar mengatakan, pemutakhiran data sangat penting untuk memastikan informasi yang tersedia menggambarkan kondisi sebenarnya. Hal tersebut dinilai semakin penting mengingat karakteristik Mentawai sebagai daerah kepulauan dengan tantangan akses dan infrastruktur yang beragam.
“Kondisi riil di lapangan harus tercatat dengan detail. Mulai dari aksesibilitas hingga ketersediaan sarana pendidikan dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Semua hal ini akan memengaruhi penetapan status desa kita,” kata Jufri.
Menurutnya, sejumlah indikator lain seperti kondisi jalan, listrik, telekomunikasi, pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, hunian, hingga lingkungan juga perlu tercatat secara akurat. Data tersebut menjadi gambaran penting dalam menentukan kebutuhan pembangunan masing-masing desa.
Sementara itu, Tenaga Ahli P3MD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Doni Kasnaidi menjelaskan, data desa memiliki fungsi strategis dalam proses pembangunan. Data tidak hanya digunakan untuk mengidentifikasi kondisi dan menentukan status perkembangan serta kemandirian desa, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan.
Tahapan pendataan secara nasional berlangsung pada 23 Juli hingga 30 Agustus 2026, mulai dari pemutakhiran data di tingkat desa, verifikasi dan validasi pada tingkat kecamatan dan kabupaten, hingga rekapitulasi di tingkat provinsi. Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berupaya memastikan seluruh data yang diverifikasi dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui verifikasi Indeks Desa 2026, Pemkab Kepulauan Mentawai berharap tersedianya data yang akurat dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Selain itu, data tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk mendorong percepatan kemajuan dan kemandirian desa di seluruh wilayah Kepulauan Mentawai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....