Kantor Staf Presiden Tinjau Eks Lahan HGU di Manggopoh untuk Pembangunan Huntap

  • 25 Jun 2026 06:26 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Lubuk Basung – Harapan masyarakat Kabupaten Agam terdampak bencana tahun 2025 untuk memiliki hunian yang layak mulai menuju tahap realisasi. Pemerintah Kabupaten Agam bersama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) RI mematangkan rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dengan meninjau lahan eks HGU PT Inang Sari di Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Rabu, 24 Juni 2026.

Selain pembangunan Huntap, kawasan eks HGU PT Inang Sari juga direncanakan menjadi lokasi sejumlah fasilitas strategis. Fasilitas tersebut meliputi Markas Yonif TP 897/Singgalang, Sekolah Rakyat, serta fasilitas umum dan sosial yang mendukung kebutuhan masyarakat.

Rombongan Kedeputian III KSP RI dipimpin Irhash Ahmady bersama tim teknis dan disambut Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal di Rumah Dinas Wakil Bupati. Peninjauan lokasi turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Mhd Lutfi AR, jajaran pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Agam, serta unsur ninik mamak Nagari Manggopoh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd Lutfi AR, mengatakan peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyediaan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. “Kami berharap proses penyelesaian administrasi dan pembangunan dapat segera terealisasi sehingga masyarakat yang saat ini masih berada di hunian sementara dapat segera menempati rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Menurut Lutfi, pembangunan Huntap menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam proses pemulihan pascabencana. Keberadaan hunian tetap diharapkan memberikan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak.

Perwakilan Kedeputian III KSP RI, Irhash Ahmady, menjelaskan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam mempercepat program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Pulau Sumatera. Ia menyebut pemerintah pusat tengah mempercepat penyelesaian aspek legalitas lahan melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

“Secara prinsip proses legalitas sedang dipercepat. Kami berharap dalam waktu dekat Surat Keputusan Menteri ATR/BPN dapat diterbitkan sehingga kepastian hukum terhadap lahan ini semakin jelas dan pembangunan dapat segera dilaksanakan,” katanya.

Selain Huntap, pemerintah pusat juga mendorong percepatan pembangunan fasilitas strategis lainnya di kawasan tersebut. Dukungan masyarakat adat juga diberikan, seperti disampaikan Ninik Mamak Nagari Manggopoh Ridwan Dt. Tumbijo yang menyatakan pembangunan dapat berjalan sepanjang melalui musyawarah dan kesepakatan bersama sesuai ketentuan adat.

“Pada prinsipnya ninik mamak mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana, sepanjang dilaksanakan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama sesuai ketentuan adat yang berlaku,” ungkapnya. Pemerintah pusat dan daerah berharap seluruh tahapan legalitas lahan segera selesai agar pembangunan Huntap dan fasilitas pendukung dapat segera diwujudkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....