Bupati Pasaman Barat Minta PKS Patuhi Harga TBS yang Ditetapkan Provinsi
- 31 Mei 2026 12:22 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat meminta pabrik kelapa sawit (PKS) tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak dan tetap berpedoman pada harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 yang ditujukan kepada seluruh PKS di daerah itu.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas harga TBS pascakebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang tengah memasuki masa transisi.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengatakan pemerintah daerah menerima banyak keluhan dari petani sawit terkait penurunan harga TBS yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan hasil pemantauan sejak 20 Mei 2026, harga TBS di tingkat pekebun turun antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram.
“Dari hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan harga TBS di tingkat petani mengalami penurunan yang cukup signifikan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pekebun,” kata Yulianto, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menjelaskan, harga pembelian TBS yang diterima petani di sejumlah wilayah bahkan berada Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram di bawah harga resmi yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menunjukkan bahwa penurunan harga tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Salah satunya, harga crude palm oil (CPO) dunia maupun domestik pada Periode IV Mei 2026 masih relatif stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan.
Selain itu, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang akan dijalankan oleh BUMN terkait masih berada dalam masa transisi dan baru akan diterapkan secara penuh pada Januari 2027. Dengan demikian, aktivitas ekspor CPO saat ini dinilai belum terdampak secara langsung.
Yulianto juga menyebutkan bahwa rencana penerapan mandatori biodiesel B50 pada Juli 2026 diperkirakan akan meningkatkan serapan CPO dalam negeri sehingga prospek pasar sawit tetap positif. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan bahwa mekanisme kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Pertanian hingga Peraturan Gubernur Sumatera Barat. Karena itu, seluruh PKS diminta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam surat imbauan tersebut, pemerintah daerah menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya larangan menurunkan harga TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian kebijakan baru, kewajiban mengacu pada harga pasar yang ditetapkan pemerintah, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi selama masa transisi kebijakan nasional.
Yulianto menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS di Pasaman Barat. Jika ditemukan adanya praktik manipulasi harga yang merugikan petani, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Pasaman Barat akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan PKS yang tetap menekan harga secara tidak wajar demi keuntungan sepihak, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....