Kampus Wajib Sediakan Akses yang Ramah Disabilitas Bagi Mahasiswa
- 30 Mei 2026 16:12 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Perguruan tinggi diwajibkan menyediakan akses dan pendampingan bagi mahasiswa penyandang disabilitas guna menjamin terpenuhinya hak pendidikan yang setara. Kewajiban tersebut sejalan dengan berbagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Dosen Departemen Pendidikan Luar Biasa (PLB) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang (UNP), Johandri Taufan, mengatakan mahasiswa penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di semua jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Menurutnya, kampus tidak hanya dituntut menerima, tetapi juga menyediakan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan panyandang disabilitas.
“Sekarang perguruan tinggi itu tidak hanya menerima anak-anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Kampus juga harus menghadirkan akomodasi yang ramah disabilitas untuk mahasiswa tersebut,” kata Johan dalam program Ruang Disabilitas dan Inklusi RRI Padang, Sabtu 30 Mei 2026.
Ia menjelaskan kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Regulasi itu mengatur berbagai bentuk dukungan yang harus disediakan satuan pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik.
Menurut Johandri, akomodasi yang layak dapat berupa penyesuaian waktu ujian, penyediaan pendamping, hingga dukungan teknologi bantu. Bentuk layanan tersebut disesuaikan dengan jenis disabilitas yang dimiliki mahasiswa agar proses pembelajaran dapat berjalan optimal.
“Misalnya mahasiswa tunanetra diberikan tambahan waktu saat ujian. Mahasiswa tunarungu mendapatkan bantuan juru bahasa isyarat ketika dibutuhkan," ujarnya.
Selain layanan akademik, kampus juga didorong menyediakan fasilitas fisik yang ramah disabilitas. Fasilitas tersebut mencakup jalur landai bagi pengguna kursi roda, akses menuju ruang kuliah, serta sarana penunjang lain yang memudahkan mobilitas mahasiswa.
Johandri menambahkan dosen dan tenaga kependidikan juga perlu memahami karakteristik mahasiswa penyandang disabilitas agar dapat memberikan layanan yang tepat. Pemahaman tersebut penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung keberhasilan akademik mahasiswa.
Ia berharap seluruh perguruan tinggi dapat menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. "Jadi memang akomodasi ramah disabilitas ini sangat diperlukan bagi teman-teman disabilitas, sehingga mereka dapat mengikuti pendidikan tinggi dengan nyaman dan setara," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....