BPKH Pastikan Gejolak Rupiah Tak Pengaruhi Biaya Haji 2026

  • 05 Mar 2026 15:48 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang-Memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah memberikan tekanan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Kendati demikian, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan, pelemahan rupiah terhadap valuta asing tidak mempengaruhi biaya haji tahun ini.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah memastikan gejolak nilai tukar rupiah terhadap valuta asing tidak akan mempengaruhi biaya pelunasan haji tahun 2026. Sebab BPKH telah menyiapkan kebutuhan valuta asing untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, jauh-jauh hari.

“Mengingat ketegangan politik global, seperti perang Amerika Serikat, Israel dengan Iran sangat berpotensi mempengaruhi nilai tukar. Tapi kami sudah menyiapkan jauh-jauh hari uang untuk biaya haji dalam bentuk Riyal Arab Saudi (SAR) dan juga Dolar Amerika Serikat (USD). Oleh karena itu calon jemaah haji tidak perlu khawatir,” ujarnya dalam perbincangan di RRI Padang, Kamis, 5 Maret 2026.

Fadlul menjelaskan, sekitar 80 persen komponen biaya haji dibayarkan dalam bentuk USD dan SAR. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan seperti penerbangan, hotel, dan katering selama jemaah berada di Arab Saudi.

Sementara itu, hingga akhir 2025, BPKH mencatat total dana kelolaan mencapai Rp180,72 triliun. Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan positif di tengah dinamika ekonomi global, dengan nilai manfaat yang berhasil dibukukan mencapai Rp12,1 triliun sepanjang tahun tersebut.

Fadlul membeberkan, dana kelolaan berasal dari setoran awal calon jemaah haji yang kemudian diinvestasikan oleh BPKH. Nilai manfaat dari investasi tersebut digunakan untuk menutup selisih antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebenarnya.

“Pada tahun 2025 total BPIH sebesar Rp87,4 juta dan yang dibayarkan jemaah cukup sekitar Rp54 juta saja,” katanya.

Ia juga menegaskan BPKH menerapkan strategi investasi yang terdiversifikasi dalam mengelola dana umat. Investasi ditempatkan pada instrumen syariah dengan risiko rendah.

Adapun alokasi dana dibagi dalam dua instrumen utama, yakni penempatan pada bank syariah sekitar 26 persen dan investasi sebesar 74 persen. Investasi tersebut meliputi surat berharga syariah negara, sukuk korporasi, investasi langsung, serta investasi emas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....