Pemprov dan Polda Sumbar Berlakukan One Way di Jalur Padang–Bukittinggi
- 19 Mar 2026 15:36 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat resmi memberlakukan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai selama arus mudik dan balik Lebaran 1447 H/2026. Kebijakan ini berlaku mulai 19 hingga 24 Maret 2026.
Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta di Simpang Manunggal Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 19 Maret 2026. Mahyeldi menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di ruas jalan Lembah Anai, terutama saat momentum mudik Lebaran.
Menurutnya, tradisi mudik merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. “Rekayasa lalu lintas ini kita hadirkan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem one way diberlakukan berbasis waktu, yakni pukul 10.00–14.00 WIB untuk arus dari Padang menuju Bukittinggi, dan pukul 14.00–18.00 WIB untuk arus sebaliknya. Kebijakan ini diterapkan sejak H-2 Lebaran hingga 24 Maret 2026.
Selain mengurai kemacetan, pengaturan ini juga bertujuan mengurangi beban jalur Lembah Anai yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pascabencana. Pemerintah ingin menjaga kondisi infrastruktur agar tidak semakin terbebani serta memastikan keselamatan pengguna jalan.
Mahyeldi juga mengingatkan para pemudik agar mempersiapkan perjalanan dengan baik. Termasuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan serta mematuhi aturan lalu lintas.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama selama perjalanan mudik, sehingga seluruh masyarakat dapat sampai ke tujuan dengan selamat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta mengatakan, penerapan sistem satu arah ini merupakan hasil kajian bersama Direktorat Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, serta pemangku kepentingan lainnya. “Kebijakan ini dirancang untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Sumbar akan mengoptimalkan pelayanan dan pengamanan selama periode Lebaran, termasuk pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Peresmian kebijakan ini ditandai dengan pelepasan kendaraan oleh Gubernur bersama Kapolda Sumbar, didampingi unsur Forkopimda, sebagai tanda dimulainya penerapan sistem one way di jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....