Bupati Khairunas Larang Pejabat Solok Selatan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- 16 Mar 2026 11:30 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang Aro – Bupati Solok Selatan, Khairunas, melarang keras seluruh pejabat eselon di lingkungan pemerintah kabupaten untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran. Larangan ini terutama ditujukan bagi pejabat yang berencana bepergian jarak jauh hingga melintasi perbatasan Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Khairunas saat Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati, Senin 16 Maret 2026. Ia menekankan bahwa larangan ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Diingatkan oleh KPK untuk tidak boleh membawa mobil dinas untuk pulang, jangan terlalu jauh. Jangan sampai nanti ada mobil dinas Solok Selatan sampai di provinsi tetangga," ujar Khairunas di hadapan peserta apel. Aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas tanpa terkecuali.
Pada apel terakhir jelang lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah ini, Khairunas juga mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat terutama pengelola keuangan untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan. Beberapa diantaranya kepada vendor penyedia jasa dan barang serta pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski mengalami sedikit penyesuaian pada TPP, namun Bupati mengatakan seluruh penerimaan pegawai jelang lebaran ini harus dilakukan.
Bupati juga mengingatkan agar OPD pelayanan bersiaga selama lebaran nanti, seperti perhubungan, Satpol PP, bidang Kesehatan, dan kebencanaan.
"Kami mengajak seluruh ASN yang bermukim di ibu kota kabupaten untuk sholat Ied di Kantor Bupati pada hari raya nanti. Minal aidin wal faidizin atas nama keluarga dan pemerintah, mudah-mudahan Ramadan tahun depan kita bertemu lagi," ujarnya. (Diskominfo Solsel)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....