Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti TPU

  • 12 Des 2024 16:20 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU), di halaman kantornya, Kamis (12/12/2024). Ini hasil perkara TPU yang terjadi pada periode Juli sampai Desember 2024, dari 30 perkara yang diselesaikan.

“Di antaranya terdapat narkotika jenis sabu seberat 221,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 72,58 gram, serta barang bukti lainnya. Ada pakaian dan senjata api rakitan jenis balansa,” kata Kepala Kejari Padang Panjang, Jerniaty.

Ia menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). "Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, dengan perkara yang paling banyak terkait narkoba. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, Enki Trinanda, menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba. "Program Kampung Bebas Narkoba dan sekolah-sekolah bersih narkoba terus kita gencarkan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya ini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari, M. Nur Hidayat, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tunggakan barang bukti yang belum dimusnahkan di akhir tahun. Hal ini harus dilakukan. (*).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....