Proses Panjang, Begini Kilas Balik Lahirnya Pancasila

  • 01 Jun 2025 08:24 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Tanggal 1 Juni setiap tahunnya di Indonesia diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pancasila tak sekadar warisan sejarah, namun merupakan fondasi ideologis yang menyatukan bangsa Indonesia sampai saat ini.

Adapun pengesahannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Dipilihnya tanggal 1 Juni dikarenakan pada hari itulah, dalam pidato Soekarno di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), konsep Pancasila diperkenalkan pertama kali.

Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari rapat-rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI bertugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan sebagainya yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia.

BPUPKI yang diketuai oleh KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat tersebut menjalankan sidang pertamanya secara resmi pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara.

Para tokoh itu di antaranya Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Berdasarkan Himpunan Risalah Sidang-Sidang dari BPUPKI dan PPKI yang Berhubungan dengan Penyusunan UUD 1945, Moh. Yamin berpidato pada 29 Mei 1945 merumuskan 5 asas dasar negara, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Sementara itu, Soepomo mengusulkan 'Dasar Negara Indonesia Merdeka' yakni Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial. Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Itulah momen Pancasila dikenalkan untuk pertama kalinya. Soekarno kemudian mengatakan menurut petunjuk seorang kawannya yang ahli bahasa nama paling tepat adalah Pancasila, Sila artinya asas atau dasar.

Pembentukan Panitia Sembilan Tak berhenti di situ, BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara dan pembuatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Adapun hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945.

Namun, perumusan soal dasar negara itu tak kunjung usai. Masih terdapat perdebatan antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam.

Ketika rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, J Latuharhary menyampaikan keberatan utamanya kewajiban melakukan syariat bagi pemeluk-pemeluknya. Usai melalui berbagai kompromi pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), satu hari setelah kemerdekaan Indonesia, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta menyebutkan rumusan final pembukaan UUD Negara.

Salah satunya menyebutkan perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya 'Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa'. Perubahan tersebut dianggap sebagai rumusan final dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila.

Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Tentunya disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....