Aceh Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana, Pemulihan Dipercepat
- 29 Jul 2026 15:04 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi mengakhiri fase transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi pada 28 Juli 2026 dan memasuki fase rehabilitasi serta rekonstruksi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf berdasarkan berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada 23 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda), Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 28 Juli 2026. Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan arahan kepada seluruh peserta.
Dek Fadh mengatakan keputusan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi telah melalui pembahasan yang matang bersama berbagai pihak. Menurutnya, Pemerintah Aceh juga telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemulihan berikutnya.
"Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon," kata Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Dek Fadh menyatakan optimistis proses pemulihan dapat berjalan lebih baik. Optimisme itu didukung dengan tersusunnya Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026 hingga 2028.
"Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh Kementerian/Lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini," ujar Dek Fadh.
Dalam paparannya, Dek Fadh menjelaskan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025 berdampak luas di Aceh. Pemerintah kemudian menetapkan Status Tanggap Darurat mulai 27 November 2025 dan memperpanjangnya hingga 29 Januari 2026 untuk mempercepat penanganan.
Data Pemerintah Aceh mencatat bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong. Selain lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak, sebanyak 562 orang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana tersebut.
Hingga akhir masa transisi, pembangunan hunian sementara telah mencapai sekitar 99 persen. Sementara itu, pembangunan Hunian Tetap (Huntap) tahap kedua baru terealisasi sekitar 4 persen dan pemulihan infrastruktur masih memerlukan percepatan.
Dek Fadh menegaskan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi bukan berarti menghentikan langkah penanganan darurat di daerah yang masih berisiko terdampak bencana. Pemerintah Aceh akan tetap memberikan dukungan kepada kabupaten dan kota sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan," kata Dek Fadh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang mulai memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar daerah yang belum siap tidak dipaksakan memasuki fase tersebut karena kondisi setiap wilayah berbeda.
"Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana," tegas Tito Karnavian terkait penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,9 triliun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....