BPJS Kesehatan Bersama KPPN dan Pemda Rekonsiliasi Iuran dan Kepesertaan JKN
- 21 Agt 2026 10:22 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Meulaboh bersama KPPN Meulaboh, KPPN Tapaktuan serta pemerintah daerah dari lima kabupaten melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib dan Kepesertaan PNS-PPPK-PPNPN dan Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026. Acara berlangsung di aula Hotel The Pade, Kamis 20 Agustus 2026
Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Simeulue sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian iuran dan data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Meulaboh, dr. Sarwika Meuseke, mengatakan rekonsiliasi menjadi agenda penting untuk memastikan kesesuaian antara data kepesertaan dengan pembayaran iuran sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.
“Rekonsiliasi bukan sekadar angka, namun komitmen menjaga JKN bersama. Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan seluruh data kepesertaan maupun iuran benar-benar sesuai, sehingga perlindungan kesehatan masyarakat dapat terus kita jaga bersama,” ujar Sarwika,
Ia menjelaskan, rekonsiliasi dilaksanakan secara berkala dan didahului dengan proses pra-rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan bersama pihak terkait. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kewajiban pembayaran iuran telah tercatat dan sesuai, termasuk apabila ditemukan adanya selisih lebih maupun selisih kurang.
“Tidak boleh ada selisih keuangan sepeser pun. Kalau kurang harus dikompensasi di bulan berikutnya, kalau lebih juga dikompensasi di bulan berikutnya. Semuanya harus tercatat dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi,” jelasnya.
Selain aspek iuran, rekonsiliasi menjadi sarana untuk mencocokkan dan memastikan kesesuaian data kepesertaan PNS, PPPK dan PPNPN, termasuk kepesertaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Proses tersebut penting untuk memastikan peserta telah terdaftar pada segmen kepesertaan yang sesuai dengan ketentuan.
“Kita juga melihat dari sisi kepesertaannya. Jangan sampai ada yang seharusnya sudah terdaftar tetapi belum terdaftar, atau ada perubahan status yang belum disesuaikan. Ini perlu kita tertibkan bersama supaya data kepesertaan dan iurannya benar-benar sesuai,” kata Sarwika.
Sementara itu Kasubbid Belanja dan Kas Daerah BPKD Kabupaten Aceh Barat, M. Iqbal Bustami, S.STP, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil pra-rekonsiliasi yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat, khususnya terkait pembayaran iuran kepala desa dan perangkat desa (KP Desa) yang masih terdapat selisih pembayaran pada komponen satu persen dan empat persen.
“Terkait hasil pra-rekon yang kemarin dilaksanakan di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat, kami sudah menindaklanjuti pembayaran KP Desa yang terdapat selisih bayar dari satu persen dan empat persen. Untuk pembayaran satu persen dari Juni 2025 sampai dengan Mei 2026, SP2D-nya sudah kami keluarkan per tanggal 17 Juli,” jelas Iqbal.
Dalam proses penyelesaian pembayaran tersebut, Iqbal mengungkapkan terdapat kendala teknis berkaitan dengan penggunaan Virtual Account (VA). Melalui pra-rekonsiliasi, pihaknya mendapatkan penjelasan mengenai adanya masa berlaku pada VA yang digunakan untuk pembayaran.
“Pada saat pra-rekon kemarin baru ada kejelasan bahwa Virtual Account ini ada masa kedaluwarsanya. Mungkin itu yang menjadi salah satu kendala teknis dalam proses pembayaran. Untuk tahun 2025 dan 2026 sebenarnya seluruh bahannya sudah kami siapkan,” ungkapnya.
BPKD Kabupaten Aceh Barat, lanjut Iqbal, berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembayaran yang masih perlu ditindaklanjuti. Sejumlah selisih lainnya yang ditemukan dalam proses rekonsiliasi juga telah masuk dalam proses penyelesaian.
“Insyaallah setelah hari Senin, saat kembali bertugas di kabupaten, akan kami selesaikan segera. Kemudian untuk selisih yang lainnya juga sudah berproses,” kata Iqbal.
Sinergi antara BPJS Kesehatan, KPPN dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat untuk memastikan kepesertaan JKN masyarakat tetap aktif sekaligus menjaga keberlangsungan Program JKN,
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....