Mualem Ungkap Lima Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT
- 26 Jul 2026 16:39 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memaparkan lima persoalan krusial yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026. Kelima persoalan tersebut meliputi pertambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pelaksanaan shalat berjamaah, LGBT, penanganan bencana, serta pembalakan liar sebagai dasar penyusunan langkah penanganan bersama.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan paparan Gubernur disampaikan dalam rapat yang dihadiri unsur Forkopimda Aceh. Menurutnya, forum tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan merumuskan langkah strategis dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi Aceh.
"Masalah pertambangan ilegal, Karhutla, shalat berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan ilegal logging (perambahan hutan)," kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, didampingi Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun.
Rapat Forkopimda turut dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb. Suryo Anggoro. Selain itu, Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peut Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Mualem meminta seluruh persoalan dipaparkan secara terbuka agar menjadi dasar pengambilan kebijakan bersama. Ia menegaskan setiap keputusan harus lahir dari pandangan dan pertimbangan seluruh unsur Forkopimda.
"Saya membutuhkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, untuk menjadi keputusan kita bersama," kata Mualem.
Sekda Aceh M. Nasir Syamaun kemudian memaparkan kondisi pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Aceh. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggunakan bahan kimia berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
"Bahkan penambangan dilakukan dengan bahan-bahan kimia yang sangat berbahaya," kata Nasir. Ia menjelaskan penanganan tambang ilegal dilakukan melalui sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta upaya legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sekda Aceh juga mengusulkan adanya langkah bersama dari seluruh unsur Forkopimda untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. "Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing," ujarnya.
Selain persoalan pertambangan, rapat juga membahas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah pesisir barat Aceh. Nasir menyebut lahan gambut menjadi kawasan yang paling banyak terdampak kebakaran.
"Di antaranya yang paling luas terbakar adalah lahan gambut, lebih 150 hektare," kata Nasir. Ia menambahkan Gubernur Aceh telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota meningkatkan kesiapsiagaan serta mengaktifkan kembali Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026.
Pemerintah Aceh juga berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat penanganan Karhutla. "Selain itu, BNPB telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)," kata Nasir.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu. Pemerintah Aceh menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
"Aktivitas mereka terindikasi di café atau warkop, barbershop dan tempat fitness/gym," ujar Nasir. Ia menambahkan Pemerintah Aceh akan merevisi Peraturan Gubernur mengenai Gugus Tugas Pencegahan Pornografi dan membentuk tim terpadu untuk memantau aktivitas di ruang publik maupun media sosial.
Dalam rapat itu juga dibahas pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang pelaksanaan shalat fardu berjamaah bagi aparatur dan masyarakat. Menurut Sekda, implementasi instruksi tersebut masih perlu diperkuat di lingkungan kerja maupun masyarakat.
"Namun, pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan meunasah pada jam kerja maupun di lingkungan masyarakat masih perlu diperkuat," kata Nasir. Ia menilai penguatan pelaksanaan shalat berjamaah akan berdampak pada pembentukan karakter, disiplin, dan nilai-nilai keagamaan masyarakat.
Forkopimda Aceh juga membahas penanganan bencana hidrometeorologi yang masih terjadi di sejumlah daerah. Dalam rapat disepakati status penanganan bencana masih berada pada masa transisi sehingga belum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Persoalan terakhir yang menjadi perhatian serius adalah pembalakan liar atau ilegal logging yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di Aceh. Gubernur Mualem menegaskan praktik perambahan hutan harus dihentikan melalui penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat.
"Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau ilegal logging," kata Mualem. Ia menegaskan Pemerintah Aceh bersama Forkopimda akan memperkuat sinergi agar praktik pembalakan liar dapat dihentikan demi menjaga kelestarian hutan dan mengurangi risiko bencana di Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....