Forkopimda Aceh Putus Pasokan BBM untuk Berantas Tambang Ilegal

  • 26 Jul 2026 15:03 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati pemutusan rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi pertambangan ilegal sebagai langkah memperkuat penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin di Aceh. Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026, dan diumumkan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Jumat, 24 Juli 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pemutusan pasokan BBM menjadi salah satu strategi yang disepakati seluruh unsur Forkopimda untuk menghambat operasional tambang ilegal. Selain itu, Forkopimda juga telah menandatangani maklumat bersama sebagai bentuk komitmen menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal," kata Nurlis Effendi.

Menurut Nurlis, pembahasan tersebut bermula dari perhatian serius Gubernur Aceh terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah. Mualem menilai persoalan itu harus ditangani secara terpadu karena berdampak pada lingkungan, keselamatan masyarakat, dan penerimaan negara.

Rapat Forkopimda dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh didampingi Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun. Hadir dalam rapat itu Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb. Suryo Anggoro, serta unsur Forkopimda lainnya.

Menanggapi arahan gubernur, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengusulkan langkah pemutusan distribusi BBM menuju kawasan pertambangan ilegal. Menurutnya, upaya tersebut akan efektif apabila dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi lintas instansi.

"Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan," kata Ruddi.

Dalam rapat tersebut, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan kondisi pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah daerah. Aktivitas tersebut antara lain teridentifikasi di Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Nasir menjelaskan aktivitas tambang ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. "Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, risiko kecelakaan kerja, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah," ujarnya.

Pemerintah Aceh selama ini telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari sosialisasi bahaya penggunaan merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, hingga mendorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu, pengawasan bersama juga akan terus diperkuat agar aktivitas tambang ilegal dapat ditekan.

"Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing," kata Nasir.

Kapolda Aceh mengakui penegakan hukum terhadap tambang ilegal telah dilakukan secara berkelanjutan, namun masih membutuhkan dukungan seluruh pihak. "Karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerja sama yang kuat, kita berkolaborasi," ujar Ruddi.

Di akhir rapat, seluruh unsur Forkopimda Aceh menandatangani maklumat bersama tentang penghentian aktivitas pertambangan ilegal di Aceh. "Kami ingatkan dan serukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin," demikian bunyi seruan dalam maklumat yang disepakati bersama tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....