APEL Green Aceh Siap Gugat Pemkab Nagan Raya ke Komisi Informasi

  • 24 Jun 2026 11:43 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Suka Makmue - Yayasan APEL Green Aceh kembali melayangkan permohonan informasi publik terkait dokumen nota kesepahaman (MoU) investasi senilai Rp200 triliun kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada Selasa, 23 Juni 2026. Permohonan yang ditujukan kepada Atasan PPID Utama, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, dilakukan karena surat permohonan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik dapat terpenuhi. Menurutnya, investasi dengan nilai yang sangat besar harus diketahui secara terbuka oleh masyarakat karena berpotensi berdampak luas terhadap daerah.

“Kami telah melayangkan surat kedua kepada Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memastikan hak publik atas informasi dijalankan,” kata Syukur Tadu.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui isi kesepakatan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi dampak sosial dan lingkungan dari rencana investasi tersebut. Keterbukaan informasi, kata dia, merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Investasi sebesar Rp200 triliun bukan perkara kecil. Masyarakat berhak mengetahui isi kesepakatan, siapa pihak yang terlibat, serta konsekuensi sosial dan lingkungan dari kerja sama tersebut,” ujarnya.

Menurut Syukur, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat hukum yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Terlebih lagi, kebijakan yang berkaitan dengan investasi strategis dan pengelolaan sumber daya alam dinilai memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

APEL Green Aceh menyatakan akan menunggu tanggapan pemerintah daerah selama 30 hari kerja sejak surat kedua disampaikan. Apabila tidak ada jawaban atau dokumen yang diminta tetap tidak diberikan, pihaknya memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi.

“Kami memberikan waktu sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Jika dalam 30 hari kerja tidak ada tanggapan, kami akan segera mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik,” tegas Syukur.

Dalam kesempatan itu, Syukur juga menyoroti penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Menurutnya, penghargaan tersebut perlu dievaluasi apabila masih terdapat hambatan bagi masyarakat sipil dalam mengakses dokumen yang bersifat publik.

“Kami mempertanyakan penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Jika dokumen publik terkait investasi besar seperti ini saja terkesan tidak dibuka kepada masyarakat, maka publik patut mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keterbukaan,” katanya.

Ia menambahkan, transparansi investasi menjadi sangat penting karena dapat memengaruhi tata ruang daerah, pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, hingga kehidupan masyarakat lokal. Karena itu, pengawasan publik dinilai perlu dilakukan sejak awal untuk mencegah potensi konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

Syukur menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut permintaan dokumen administrasi. Baginya, kasus tersebut merupakan ujian nyata terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjalankan prinsip demokrasi, akuntabilitas publik, dan hak masyarakat untuk mengetahui arah pembangunan daerah.

APEL Green Aceh menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kepastian atas informasi yang diminta. Organisasi itu berharap pemerintah daerah dapat memberikan respons sesuai ketentuan yang berlaku sehingga sengketa informasi tidak perlu berlanjut ke jalur hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....