APEL Green Aceh Temukan Pembersihan Lahan dibekas HGU Kalista Alam
- 18 Jun 2026 08:36 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Suka Makmue – Yayasan APEL Green Aceh menemukan sejumlah gubuk di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalista Alam, Kabupaten Nagan Raya. Dokumentasi ini ditemukan melalui serangkaian pemantauan lapangan yang dilakukan dalam beberapa kesempatan.
Temuan tersebut dinilai mengancam proses pemulihan ekosistem gambut Rawa Tripa dan menjadi perhatian serius karena kawasan itu merupakan area yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara pasca putusan hukum terkait kerusakan lingkungan.
Tim pemantau APEL Green Aceh mencatat keberadaan bangunan sederhana yang berdiri di beberapa titik dalam kawasan eks HGU PT Kalista Alam. Keberadaan bangunan tersebut memunculkan kekhawatiran akan munculnya aktivitas baru yang berpotensi mengarah pada penguasaan dan alih fungsi lahan secara ilegal.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh menegaskan bahwa kawasan eks HGU PT Kalista Alam memiliki status yang sangat penting dalam upaya perlindungan lingkungan. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari ekosistem gambut Rawa Tripa yang memiliki nilai ekologis tinggi serta berperan besar dalam penyimpanan karbon.
“Temuan gubuk-gubuk ilegal ini menjadi alarm serius bagi semua pihak. Kawasan eks HGU PT Kalista Alam seharusnya menjadi wilayah yang dipulihkan dan dijaga, bukan kembali dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar perwakilan APEL Green Aceh.
Ia menjelaskan PT Kalista Alam merupakan perusahaan yang pernah terjerat kasus pembalakan dan pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa. Kasus tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses peradilan panjang hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurut APEL Green Aceh, keberadaan bangunan ilegal di kawasan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil. Kondisi itu berpotensi menjadi pintu masuk bagi aktivitas yang dapat mengubah fungsi kawasan gambut secara perlahan dan mengancam keberhasilan program restorasi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Jika aktivitas seperti ini dibiarkan, maka risiko kerusakan ekologis akan semakin besar. Upaya pemulihan gambut yang selama ini dilakukan pemerintah dan berbagai pihak dapat terancam gagal,” katanya.
Selain berdampak pada lingkungan, lemahnya pengawasan juga dinilai dapat mencederai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan negara. Padahal, kawasan tersebut menjadi salah satu simbol penting keberhasilan penanganan kasus kerusakan lingkungan di Indonesia.
APEL Green Aceh menilai negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kawasan eks HGU PT Kalista Alam tetap terlindungi dari segala bentuk pemanfaatan yang tidak sesuai aturan. Pengawasan yang kuat dinilai menjadi kunci agar kawasan itu tidak kembali mengalami kerusakan.
“Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan pasca putusan hukum masih perlu diperkuat. Ketiadaan pengawasan yang efektif akan membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kawasan tersebut secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, APEL Green Aceh menyatakan akan terus melakukan pemantauan secara berkala di kawasan Rawa Tripa dan sekitarnya. Organisasi tersebut juga siap menyerahkan dokumentasi hasil temuan lapangan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
APEL Green Aceh turut mengajak masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawasi kondisi kawasan eks HGU PT Kalista Alam. Dukungan publik dinilai penting agar kawasan gambut Rawa Tripa tetap terlindungi dan tidak kembali menjadi korban kepentingan yang mengabaikan aspek hukum maupun kelestarian lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....