Kasus Perceraian di Aceh Barat Meningkat, Capai 142 Perkara

  • 18 Jun 2026 13:12 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat sebanyak 142 kasus perceraian di Kabupaten Aceh Barat hingga Juni 2026. Jumlah perkara yang ditangani tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya dan disampaikan oleh Hakim Humas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Ansarullah, saat diwawancarai RRI, Kamis, 18 Juni 2026.

Ansarullah mengatakan peningkatan jumlah perkara perceraian terlihat dari perbandingan data Januari hingga Juni 2025 dengan periode yang sama tahun 2026. Menurutnya, jumlah kasus yang masuk tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

“Kalau dilihat angka perceraian Juni 2025 tahun lalu ada peningkatan, karena kalau saya tidak salah, di Juni 2025 itu masih di angka seratus dua puluh atau seratus tigaan. Kalau kita lihat perbandingan antara Januari sampai Juni 2025 dengan Januari sampai Juni 2026 itu ada peningkatan untuk perkara perceraian,” ucapnya.

Dari total 142 perkara perceraian yang terdaftar, sebanyak 118 kasus merupakan cerai gugat. Dalam perkara tersebut, pihak istri bertindak sebagai penggugat, sedangkan suami menjadi pihak tergugat.

Ansarullah menjelaskan mayoritas cerai gugat diajukan akibat perselisihan dan pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga. Konflik tersebut umumnya dipicu oleh sejumlah faktor yang memengaruhi keharmonisan keluarga.

Ia menyebutkan kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu penyebab yang paling sering ditemukan dalam perkara perceraian. Selain itu, praktik judi online yang dilakukan suami serta persoalan ekonomi juga menjadi faktor dominan yang melatarbelakangi gugatan perceraian.

Menurut Ansarullah, Kecamatan Johan Pahlawan menjadi wilayah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Aceh Barat hingga Juni 2026. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap upaya penguatan ketahanan keluarga di wilayah tersebut.

Selain mencatat tingginya angka perceraian, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh juga terus memproses perkara yang masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagian besar perkara yang terdaftar telah memperoleh putusan dari majelis hakim.

“Dari 142 kasus yang terdaftar, 105 di antaranya telah diputus atau dikabulkan, sementara 37 lainnya masih dalam proses persidangan,” kata Ansarullah.

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian konflik secara bijak dalam kehidupan rumah tangga. Upaya mediasi dan musyawarah diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....