Cerai Gugat Dominasi Kasus Perceraian di Aceh Barat Tahun 2026
- 18 Jun 2026 13:11 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat sebanyak 142 kasus perceraian di Kabupaten Aceh Barat hingga Juni 2026, dengan 118 di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Data tersebut disampaikan oleh Hakim Humas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Ansarullah, saat diwawancarai RRI di Meulaboh pada Kamis, 18 Juni 2026.
Ansarullah mengatakan cerai gugat masih mendominasi perkara perceraian yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sepanjang semester pertama tahun ini. Jumlah tersebut mencapai lebih dari 80 persen dari total perkara perceraian yang terdaftar.
“Dari 142 kasus yang masuk itu, jadi 118 perkara itu adalah perkara cerai gugat. Cerai gugat artinya yang mengajukan adalah istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat,” ujarnya.
Menurut Ansarullah, mayoritas perkara cerai gugat yang diajukan dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang sulit diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Ia menjelaskan, berbagai faktor menjadi penyebab utama terjadinya perselisihan tersebut. Di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, suami yang terjerat judi online, hingga persoalan ekonomi keluarga.
Persoalan ekonomi masih menjadi salah satu faktor yang paling sering muncul dalam perkara perceraian. Kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga kerap memicu ketegangan yang berujung pada keretakan hubungan suami istri.
Selain itu, dampak judi online juga menjadi perhatian serius karena tidak hanya memengaruhi kondisi keuangan keluarga, tetapi juga keharmonisan rumah tangga. Kondisi tersebut sering kali memicu konflik yang berakhir pada gugatan perceraian.
Lebih lanjut, Ansarullah menyampaikan bahwa sebagian besar perkara yang masuk telah memperoleh putusan dari majelis hakim. Sementara itu, sejumlah perkara lainnya masih menjalani tahapan persidangan.
“Dari 142 kasus tersebut, 105 di antaranya telah diputus atau dikabulkan, sementara 37 lainnya masih dalam proses hukum,” katanya.
Mahkamah Syar’iyah Meulaboh terus menangani seluruh perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan dapat mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian konflik keluarga sebelum memutuskan menempuh jalur perceraian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....