Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan 30 Ekor Ternak Lepas di Jalan Raya
- 19 Jun 2026 14:44 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Calang - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, menegaskan penertiban ternak yang dilepas bebas akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Langkah tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan warga terkait ternak yang berkeliaran di jalan raya, permukiman, hingga lahan perkebunan.
Melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, Lukman mengatakan operasi penertiban yang dilaksanakan pada pertengahan Juni 2026 berhasil mengamankan 30 ekor ternak yang berkeliaran tanpa pengawasan di sejumlah titik Kecamatan Krueng Sabee.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Banyak laporan yang kami terima terkait ternak yang berkeliaran di jalan maupun masuk ke area permukiman dan kebun warga," kata Hamdani.
Dari jumlah tersebut, ternak yang diamankan terdiri atas tiga ekor sapi dan 27 ekor kambing. Menurut Hamdani, keberadaan ternak lepas tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu mengurangi potensi konflik antara pemilik ternak dan warga yang merasa dirugikan akibat hewan yang dilepas tanpa pengawasan.
Operasi tersebut melibatkan tim terpadu yang terdiri atas personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya, dokter hewan dari Dinas Pertanian, personel Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, serta Subdenpom IM/2-5 Calang.
Seluruh ternak yang berhasil diamankan dibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pemeliharaan, serta proses administrasi sesuai ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Satpol PP dan WH Aceh Jaya juga mengimbau para pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di fasilitas umum. Pemilik diminta memastikan ternak dipelihara, digembalakan, dan dikandangkan sesuai aturan yang berlaku.
Bertepatan dengan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, masyarakat diajak meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam pengelolaan ternak sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Selain itu, petugas mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi atau melakukan intimidasi terhadap aparat saat menjalankan tugas penertiban. Tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas akan diproses sesuai ketentuan hukum dan qanun yang berlaku.
Bagi pemilik ternak yang hewannya telah diamankan, proses pengambilan dapat dilakukan dengan melengkapi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan kepemilikan ternak. Pemilik juga diwajibkan membayar denda administratif sesuai jenis ternak yang diamankan.
Adapun besaran denda yang diberlakukan yakni Rp500 ribu per ekor per hari untuk kerbau, Rp300 ribu per ekor per hari untuk sapi, dan Rp100 ribu per ekor per hari untuk kambing. Denda dihitung sejak hari penangkapan dengan batas waktu penebusan maksimal tujuh hari.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan seluruh penerimaan dari denda administratif tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah yang sah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....