Satpol PP Aceh Barat Tertibkan Dua Pengemis di Simpang Empat Rundeng
- 27 Jul 2026 13:14 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat menertibkan dua perempuan yang diduga melakukan aktivitas mengemis di persimpangan lampu merah Simpang Empat Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Minggu, 26 Juli 2026. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Aceh Barat, Arsil, mengatakan kedua pengemis tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil pendataan, salah seorang pengemis diketahui bernama Mardiah A (53), yang beralamat sesuai KTP di Kota Lhokseumawe. Saat berada di Kantor Satpol PP, Mardiah sempat menunjukkan penolakan atas tindakan penertiban tersebut.
Petugas kemudian memanggil suaminya untuk dimintai keterangan. Setelah suaminya menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi aktivitas mengemis di wilayah Aceh Barat, Mardiah diperbolehkan pulang bersama keluarganya.
Sementara itu, seorang perempuan lainnya bernama Asma (39), berstatus janda dan berasal dari Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, masih menjalani proses pendataan. Satpol PP berencana memulangkan yang bersangkutan ke daerah asalnya setelah seluruh proses administrasi selesai.
Arsil menegaskan, Satpol PP Aceh Barat akan terus mengintensifkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk gelandangan dan pengemis yang beroperasi di kawasan Meulaboh dan sekitarnya.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas mengemis, terutama yang dilakukan oleh pendatang dari luar daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan bantuan atau sedekah melalui lembaga resmi maupun badan amil yang berwenang, sehingga tidak mendorong semakin maraknya praktik mengemis di ruang-ruang publik.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum melalui penegakan peraturan daerah, sekaligus mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap para pelanggar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....