Polemik TKD Bencana, YARA Kritik Keras Bappeda Aceh
- 20 Apr 2026 23:18 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Polemik tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana mencuat pada April 2026 di Aceh Barat setelah daerah tersebut tidak masuk prioritas penerima anggaran. Persoalan ini melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, serta Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mempertanyakan kebijakan tersebut dan dampaknya bagi masyarakat terdampak banjir.
Ketegangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten semakin menguat seiring mencuatnya persoalan ini ke publik. Aceh Barat dinilai tidak mendapatkan perlakuan adil dalam distribusi anggaran pascabencana.
Ketua Perwakilan YARA Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, menyampaikan kritik tajam terhadap Kepala Bappeda Aceh. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Jika aturan mengatakan yang terdampak bencana berhak menerima TKD, berarti Kepala Bappeda Aceh sedang tertidur pulas saat bencana hebat menerjang Aceh Barat,” ujar Hamdani, Senin 20 April 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah provinsi.
Data kerugian yang dialami Aceh Barat menjadi dasar kritik yang dilayangkan YARA. Total kerugian akibat bencana disebut mencapai Rp1,29 triliun dari berbagai sektor.
Sektor infrastruktur menjadi yang paling terdampak dengan nilai kerugian mencapai Rp910,8 miliar. Selain itu, sektor ekonomi, perumahan, sosial, dan lintas sektor juga mengalami kerusakan signifikan.
Kerugian pada sektor ekonomi tercatat sebesar Rp177,4 miliar yang mencakup pertanian, perikanan, dan UMKM. Sementara itu, sektor perumahan mengalami kerugian Rp123,9 miliar termasuk ratusan rumah yang hilang.
Kerusakan juga terjadi pada sektor sosial dengan nilai Rp66 miliar. Fasilitas kesehatan, pendidikan, serta tempat ibadah menjadi bagian yang terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diambil. Ia menegaskan bahwa penyaluran anggaran mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Penyaluran anggaran sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026,” jelas Zulkifli. Ia menambahkan bahwa proses penentuan prioritas dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis.
Menurutnya, aspek kesiapan dokumen dan kewenangan menjadi faktor utama dalam penentuan tersebut. Selain itu, urgensi pelaksanaan kegiatan juga menjadi pertimbangan agar anggaran tidak menjadi SILPA.
“Penentuan prioritas dilakukan bersama SKPA dengan berbagai pertimbangan teknis,” ujarnya. Ia juga membantah adanya perlakuan tidak adil terhadap daerah tertentu.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik dari YARA. Hamdani kembali mendesak agar pemerintah membuka data secara transparan kepada publik.
“Coba para SKPA publikasikan apa masalahnya, apakah administrasi atau kesiapan,” tegasnya. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam persoalan ini.
Hamdani juga mengingatkan agar kebijakan anggaran tidak dijadikan alat kepentingan tertentu. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
“Jangan sembunyi di balik aturan tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” katanya. Ia berharap ada kejelasan terkait indikator yang digunakan dalam penentuan kebijakan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintah terkait. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab polemik yang berkembang.
Masyarakat Aceh Barat berharap adanya keadilan dalam distribusi anggaran pascabencana. Keputusan yang diambil diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....