Inspektorat Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Dana Desa
- 10 Apr 2026 14:37 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat memanggil keuchik dan aparatur gampong dari 49 desa terkait tindak lanjut hasil audit Dana Desa Tahun 2022–2025 pada April 2026 di Meulaboh. Dalam proses tersebut, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen berupa rekening koran dan bukti setoran oleh oknum mantan bendahara desa di Kecamatan Panton Reu.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan seluruh temuan audit ditindaklanjuti dengan bukti yang sah. Para aparatur diminta menyerahkan dokumen berupa print out rekening koran sebagai bagian dari verifikasi.
Inspektur Aceh Barat melalui Inspektur Pembantu Wilayah II, Doni Yuliansyah mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen yang diserahkan. Tim menemukan satu bukti setoran senilai Rp182 juta yang diduga tidak valid.
“Kejadian berawal saat oknum bendahara membawa bukti setoran dan rekening koran ke kantor Inspektorat,” ujar Doni Jumat, 10 April 2026. Ia menjelaskan bahwa tim kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya keraguan terhadap keaslian dokumen. Hal ini karena dokumen yang diserahkan tidak memiliki validasi resmi dari pihak bank.
Untuk memastikan kebenaran, tim meminta dokumen pembanding melalui keuchik setempat. Hasilnya ditemukan perbedaan antara dokumen yang diserahkan mantan bendahara dengan dokumen resmi dari keuchik.
“Dokumen dari keuchik telah divalidasi oleh bank, sementara yang dari mantan bendahara tidak,” kata Doni. Ia juga menyebut tidak terdapat transaksi masuk pada rekening koran resmi sesuai klaim setoran.
Tim Inspektorat kemudian mengonfirmasi langsung ke salah satu bank daerah di Meulaboh. Dari hasil konfirmasi tersebut dipastikan bahwa dokumen yang benar adalah yang disampaikan oleh keuchik.
Keesokan harinya, oknum mantan bendahara kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah memalsukan dokumen tersebut.
“Ia mengaku melakukan itu karena kondisi terpaksa dan tekanan dari situasi yang dihadapinya,” ujar Doni. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini.
Inspektorat Aceh Barat memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, seluruh keuchik dan bendahara diingatkan untuk menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa.
“Kami mengingatkan agar tidak ada lagi pemalsuan dokumen dalam proses tindak lanjut temuan audit,” tegasnya. Ia juga menekankan agar dana yang telah disetor tidak ditarik kembali sebelum dianggarkan dalam APBG-P 2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan dana desa. Ke depan, Inspektorat berkomitmen memperketat proses verifikasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....