Pemkab Aceh Barat Cabut Izin Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh
- 12 Jun 2026 09:46 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mencabut izin pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh yang sebelumnya diberikan kepada PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan pelabuhan serta temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Aceh Barat Tahun 2025.
Melalui keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencabut Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 385 Tahun 2023 tentang penunjukan PT MPM sebagai pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Dengan demikian, seluruh hak, kewajiban, dan kewenangan yang timbul dari kerja sama pemanfaatan (KSP) berdasarkan keputusan tersebut dinyatakan berakhir.
Pemkab Aceh Barat juga mewajibkan PT MPM menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan pelabuhan serta menyerahkan seluruh aset dan dokumen operasional yang dikuasai kepada pemerintah daerah paling lambat 26 Juni 2026.
Keputusan itu diumumkan dalam rapat evaluasi pengelolaan pelabuhan yang dilanjutkan dengan konferensi pers di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Sekretariat Daerah Aceh Barat, Kamis, 11 Juni 2026. Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, dan dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), unsur DPRK Aceh Barat, Kejaksaan Negeri, Perwakilan Polres Aceh Barat, Perwakilan KSOP, serta instansi terkait lainnya.
Plt Sekda Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Aceh Barat.
“Pemerintah tetap mendukung investasi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun seluruh proses harus memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Kurdi.
Ia menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat upaya hukum atau gugatan terkait keputusan tersebut, pemerintah daerah siap menghadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Moerny, menyampaikan bahwa sejak surat pencabutan diterbitkan pada 10 Juni 2026, seluruh kewenangan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh telah kembali menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Hari ini kami telah menyerahkan surat dan keputusan Bupati terkait aspek teknis pengalihan pengelolaan, termasuk pemindahan serta pencatatan aset. Adapun terkait waktu mulai ditempatinya aset yang sebelumnya dikelola PT MPM oleh Pemerintah Daerah, hal tersebut memerlukan proses dan tahapan yang harus dilalui,” kata Erdian.
| Baca juga: DWP Aceh Barat Gelar Giat Literasi |
“Kami juga memberikan ruang kepada PT MPM untuk menyelesaikan berbagai kewajiban yang masih berjalan. Proses serah terima aset dan dokumen akan dilaksanakan secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya menambahkan.
Di sisi lain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menilai kerja sama pengelolaan pelabuhan tersebut perlu dihentikan karena ditemukan sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaannya. Salah satunya terkait dugaan penggunaan aset daerah tanpa persetujuan DPRK Aceh Barat.
“Kami sangat mendukung, karena rekomendasinya dari hasil pansus DPRK, dapat ditinjau kembali dan bila perlu dapat dibatalkan,” ucap Ramli SE.
Ia juga mengungkapkan bahwa pansus telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian dan akan terus mengawal proses penyelesaiannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....