Pemkab Aceh Barat Bahas Penanganan Tenaga Outsourcing

  • 05 Feb 2026 23:34 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID,Meulaboh - Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh barat pada Seluruh Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat pertemuan di aula setdakap kabupaten setempat Kamis 5 Januari 2026.

Hal tersebut  guna membahas penanganan Aceh Barat Seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar rapat pertemuan guna membahas penanganan tenaga outsourcing yang bekerja pada dinas, badan, dan kantor pemerintahan setempat.

Rapat tersebut difokuskan pada realisasi pembayaran tenaga kerja outsourcing, termasuk P3K paruh waktu, agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. Pembayaran tenaga outsourcing nantinya mengacu pada sistem e-katalog maupun skema lain yang telah ditetapkan secara resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Kurdi, mengatakan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk melakukan pemetaan jumlah tenaga outsourcing di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai penting agar realisasi anggaran pembayaran dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel.

“Pemetaan jumlah tenaga outsourcing di seluruh OPD harus dilakukan secara menyeluruh agar pembayaran gaji dan hak-hak tenaga kerja dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran daerah,” ujar Kurdi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan pengelolaan tenaga outsourcing berjalan tertib administrasi dan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun keterlambatan pembayaran di kemudian hari.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh SKPK memiliki pemahaman yang sama dalam penanganan tenaga outsourcing, sekaligus mendukung kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat. yang bekerja pada masing  dinas, badan, dan kantor pemerintahan kabupaten setempat.

Rapat tersebut difokuskan pada realisasi pembayaran tenaga kerja outsourcing, termasuk P3K paruh waktu, agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. Pembayaran tenaga outsourcing nantinya mengacu pada sistem e-katalog maupun skema lain yang telah ditetapkan secara resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Kurdi, mengatakan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk melakukan pemetaan jumlah tenaga outsourcing pada tahun 2026 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai penting agar realisasi anggaran pembayaran dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel.

“Pemetaan jumlah tenaga outsourcing di seluruh OPD harus dilakukan secara menyeluruh agar pembayaran gaji dan hak-hak tenaga kerja dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran daerah,” ujar Kurdi.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memastikan pengelolaan tenaga outsourcing berjalan tertib administrasi dan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun keterlambatan pembayaran gaji haknya itu.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh SKPK memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam penanganan tenaga outsourcing, sekaligus mendukung kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....