Pemkab Aceh Barat Tegaskan PKS Wajib Ikuti Harga TBS Pemerintah

  • 23 Jul 2026 00:16 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut wajib membeli tandan buah segar (TBS) sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani agar memperoleh harga yang layak dan mencegah praktik pembelian di bawah standar yang merugikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Penyuluhan, Pengelolaan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, Munadi, dalam Program Meulaboh Menyapa yang disiarkan RRI Meulaboh, Selasa 21 Juli 2026. Menurutnya, arahan tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Aceh Barat kepada seluruh PKS yang beroperasi di daerah itu.

Munadi menjelaskan, penetapan harga TBS dilakukan dua kali setiap bulan, yakni pada minggu pertama dan minggu ketiga melalui rapat yang digelar Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Harga tersebut menjadi acuan bagi seluruh PKS dalam melakukan pembelian TBS dari petani.

Ia mengakui sebelumnya sempat terjadi penurunan harga pembelian TBS yang cukup jauh dari harga pemerintah. Kondisi itu dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) melalui satu pintu, sehingga berdampak pada daerah penghasil sawit, termasuk Aceh Barat.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Aceh Barat memanggil seluruh manajemen PKS untuk menegaskan agar pembelian TBS dilakukan sesuai harga yang telah disepakati. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah PKS guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan.

"Sampai hari ini terus terjadi perbaikan harga pembelian TBS. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan agar pabrik mematuhi harga yang telah ditetapkan," ujar Munadi.

Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan kelompok tani dan koperasi agar petani dapat menjual hasil panennya secara langsung ke PKS. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan harga yang diterima petani sekaligus memperpendek rantai distribusi.

Saat ini terdapat empat PKS yang beroperasi di Aceh Barat, yakni PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Karya Tanah Subur, Mojambe, dan PT Betami Berkah Pratama. Berdasarkan hasil rapat penetapan harga pada 15 Juli 2026, harga tertinggi TBS wilayah Barat Selatan mencapai Rp3.410 per kilogram untuk Tenera 100 persen, sedangkan harga terendah sebesar Rp3.281 per kilogram.

Munadi menegaskan Bupati Aceh Barat telah memerintahkan agar PKS yang membeli TBS di bawah Rp3.000 per kilogram diberikan teguran dan dilaporkan kepada Satgas Pangan. Menurutnya, apabila harga di tingkat pabrik berada di bawah angka tersebut, maka harga yang diterima petani melalui pengepul hanya berkisar Rp2.500 hingga Rp2.600 per kilogram setelah dipotong ongkos panen dan angkut.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat apabila masih menemukan PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. ( Tulisan Mahasiswa STAIN Meulaboh, cut Riska dan ade Oktavia)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....