Pelindungan Hak Cipta Perkuat Identitas Kabupaten Teluk Wondama

  • 18 Sep 2026 20:43 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Logo Kabupaten Teluk Wondama kini memiliki pencatatan Hak Cipta setelah difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap karya yang merepresentasikan identitas daerah.

Pencatatan Hak Cipta dilakukan terhadap logo yang diciptakan William A. Torey. Karya visual tersebut tidak hanya digunakan sebagai simbol daerah, tetapi juga merefleksikan karakter serta identitas Kabupaten Teluk Wondama.

Surat Pencatatan Hak Cipta kemudian diserahkan William A. Torey kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama. Dokumen tersebut diterima langsung Bupati Teluk Wondama, Elisa Auri, di Aula BKAD Kabupaten Teluk Wondama, Senin, 14 September 2026.

Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir bersama jajaran. Fasilitasi pencatatan menjadi bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Pabar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Sahata Marlen Situngkir mengapresiasi langkah pencipta dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama yang telah memberikan pelindungan hukum terhadap logo daerah. Menurutnya, pencatatan menjadi tahapan penting untuk memastikan sebuah karya memiliki kepastian dari sisi hukum.

“Pencatatan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi karya sekaligus menjaga identitas daerah. Kami berharap ini menjadi contoh bahwa setiap karya yang memiliki nilai perlu diberikan pelindungan hukum,” ujar Marlen.

Menurut Marlen, logo daerah memiliki posisi yang tidak sekadar sebagai elemen visual. Di dalamnya terdapat nilai dan karakter yang melekat dengan daerah sehingga pelindungan terhadap karya tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga identitas Kabupaten Teluk Wondama.

Melalui fasilitasi tersebut, Kanwil Kemenkum Pabar mendorong pemerintah daerah dan masyarakat semakin aktif mencatatkan karya yang memiliki nilai kekayaan intelektual. Pencatatan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap karya yang menjadi bagian dari identitas daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....