Kemenkum Permudah Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Pencipta Lagu
- 27 Jul 2026 07:23 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Pemerintah menetapkan kebijakan baru di bidang pelayanan kekayaan intelektual melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai menghadirkan sejumlah penyesuaian tarif dengan tetap mengedepankan prinsip keberpihakan kepada masyarakat.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah penetapan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Pemerintah berharap langkah tersebut mendorong semakin banyak pencipta mendaftarkan karya mereka sehingga data lagu nasional menjadi lebih lengkap dan mendukung tata kelola royalti yang lebih akurat.
Selain itu, pemerintah juga mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500 ribu per kelas. Kebijakan tersebut dibarengi dengan penyederhanaan persyaratan administrasi agar pelaku usaha semakin mudah memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.
Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum mengalami penyesuaian menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian ini merupakan yang pertama dilakukan sejak 2016 dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan hukum yang lebih modern dan berkualitas.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum,” ujar Supratman.
Ia menambahkan pemerintah tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil agar mampu meningkatkan daya saing melalui perlindungan kekayaan intelektual. Karena itu, tarif khusus bagi UMK dipertahankan sekaligus disertai kemudahan prosedur pengajuan.
“Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....