Gubernur Papua Barat Instruksikan Partisipasi Masyarakat Sambut HUT ke-81 RI

  • 31 Jul 2026 18:16 WIB
  •  Manokwari

RRI. CO. ID, Manokwari – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4.1/1344/2026 tentang kesiapan pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Provinsi Papua Barat Tahun 2026. Instruksi tersebut ditetapkan di Manokwari pada 31 Juli 2026 sebagai pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para bupati, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN dan BUMD, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, partai politik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pelaku usaha swasta, hingga seluruh masyarakat Papua Barat.

Melalui instruksi itu, Gubernur Dominggus Mandacan mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga keamanan, kedamaian, kerukunan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan selama rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah daerah, instansi, sekolah, pelaku usaha, dan masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih sesuai ketentuan yang berlaku serta memasang umbul-umbul, spanduk, baliho, dan berbagai atribut kemerdekaan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Gubernur juga menginstruksikan agar seluruh pihak menyelenggarakan kegiatan yang membangkitkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan, menumbuhkan budaya gotong royong, serta melestarikan seni dan budaya daerah melalui berbagai kegiatan sosial, olahraga, dan budaya yang dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Dalam instruksi tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan instansi terkait juga diminta melaksanakan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 sesuai pedoman pemerintah.

Untuk mendukung kelancaran peringatan HUT RI, Gubernur Dominggus Mandacan turut menginstruksikan agar stabilitas keamanan, kelancaran lalu lintas, pasokan listrik, serta ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) tetap terjaga selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, pemerintah juga mengimbau penghentian sementara penjualan minuman beralkohol mulai H-4 hingga H+3 peringatan HUT RI serta melakukan pembatasan operasional tempat hiburan malam guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....