Kanwil Kemenkum Papua Barat Harmonisasikan Empat Ranperda Teluk Wondama
- 30 Jul 2026 15:28 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat kembali memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah melalui pengharmonisasian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) milik Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama. Langkah ini dilakukan agar setiap rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kewenangan pemerintah daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Dewan Adat Papua daerah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Muhayan, mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap materi muatan Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, seluruh substansi dibahas secara mendalam bersama para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama yang terus berupaya menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Proses harmonisasi menjadi fondasi agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, " ujarnya.
Marlen juga mendorong adanya penguatan layanan hukum di Kabupaten Teluk Wondama melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan DPRD. Selain pengembangan layanan kenotariatan, pihaknya juga berkomitmen memperluas sosialisasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Papua Barat ini kaya akan adat dan budayanya, untuk itu, kami berharap Bapemperda bersama Pemda Kabupaten Teluk Wondama dapat memfasilitasi Ranperta tentang Kekayaan Intelektual. Terlebih lagi, Kekayaan Intelektual khususnya terkait pendaftaran hak cipta lagu mulai tanggal 1 Agustus 2026 tidak dikenakan tarif PNBP oleh pemerintah (red-gratis)." katanya.
Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat. Ia menilai masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat penting agar substansi, sistematika, serta teknik penyusunan Ranperda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, menurutnya masih diperlukan penyempurnaan agar lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi masyarakat.
Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Melalui proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat berharap seluruh Ranperda dapat menjadi regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Teluk Wondama yang inklusif, berbudaya, produktif, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....