Kemenkum Tegaskan Penyesuaian Tarif Demi Layanan Berkualitas

  • 27 Jul 2026 07:22 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.

Dalam aturan tersebut, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Kementerian Hukum menegaskan seluruh penerimaan dari layanan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP. Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan pengembangan sistem pelayanan, investasi teknologi informasi, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan besaran tarif yang ditetapkan juga telah memperhitungkan perubahan nomenklatur kementerian dan perkembangan kondisi ekonomi saat ini sehingga pelayanan administrasi kewarganegaraan dapat berlangsung lebih cepat dan akuntabel.

“Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujar Supratman.

Pemerintah mencatat biaya layanan pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih berada pada tingkat yang kompetitif jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Beberapa negara bahkan menerapkan tarif yang lebih tinggi maupun persyaratan substantif yang lebih ketat dalam proses pengajuan kewarganegaraan.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Hukum berharap transformasi digital pelayanan administrasi hukum dapat terus berjalan sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih efisien, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang bertujuan memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan terpercaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....