DJKI Tindak Dugaan Pelanggaran Merek ASICS di Tangerang

  • 08 Agt 2026 07:10 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyita 9.609 pasang sepatu beserta 49 kotak kemasan yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak dalam operasi penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan pelanggaran hak merek berdasarkan laporan pemilik merek ASICS Corporation, Jepang.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan pendampingan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal Polri. Seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan peredaran barang yang menggunakan merek terdaftar tanpa izin. Menurutnya, penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi barang tersebut.

“Penyidik telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang tersebut,” ujar Arie pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa barang-barang tersebut didatangkan dari beberapa pemasok yang memasukkan produk dari China. Dari aktivitas usaha tersebut, omzet penjualan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar setiap bulan, sehingga penyidik memperluas penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok maupun importir.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Ahmad Rifadi, mengatakan berbagai temuan selama penggeledahan akan menjadi dasar pengembangan perkara. Penyidik akan memeriksa pemilik atau pengelola usaha, saksi-saksi, hingga melakukan penelusuran terhadap jaringan distribusi barang.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui proses pengadaan dan perdagangan barang, serta melakukan profiling dan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi sumber pasokan atau importir guna mengungkap rantai distribusi dan pihak lain yang terlibat,” kata Rifadi.

Seluruh barang bukti telah diinventarisasi dan diamankan menggunakan empat unit truk. Tiga truk ditempatkan di Kantor Kementerian Hukum Banten, sedangkan satu truk lainnya dibawa ke Kantor Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Jakarta. Saat ini penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengajukan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang, serta menganalisis barang bukti yang telah diamankan.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengingatkan pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek maupun kekayaan intelektual yang dimiliki untuk memperoleh perlindungan hukum. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan kekayaan intelektual yang dibuka Kanwil Kemenkum Papua Barat di Manokwari City Mall hingga akhir pekan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha di Papua Barat untuk tidak menunda pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek dengan memanfaatkan layanan yang digelar di MCM hingga hari Minggu mendatang. Ketika sebuah merek telah didaftarkan, pemilik memiliki dasar perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap potensi pelanggaran. Ini juga menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang tertib, aman, dan memiliki daya saing,” ujar Marlen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....