Harmonisasi Ranperda Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat Kaimana
- 23 Jul 2026 18:27 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui proses harmonisasi rancangan peraturan daerah. Salah satunya dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kaimana tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang dibahas di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat, Selasa, 21 Juli 2026.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Muhayan, Ketua dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Kaimana beserta anggota, Sekretaris DPR Kabupaten Kaimana, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Dalam pemaparannya, Kepala Divisi P3H Muhayan menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah agar substansi yang diatur tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, proses tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih maupun konflik norma dalam pelaksanaan aturan di daerah.
“Proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan Ranperda selaras dengan Pancasila, UUD Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih maupun konflik norma. Pengharmonisasian Ranperda oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Muhayan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPR Kabupaten Kaimana, dan Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Proses harmonisasi harus dimanfaatkan secara optimal agar Ranperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat,” kata Marlen.
Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Kaimana, Marthina Putnarubun, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Papua Barat.
“Ranperda disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sekaligus memperkuat kelembagaan adat dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah,” ujar Marthina.
Selama proses pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat melakukan penyelarasan terhadap materi muatan Ranperda, mulai dari aspek pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat hingga pengaturan mengenai peran pemerintah daerah dalam implementasinya. Seluruh masukan yang diberikan disepakati untuk diakomodasi oleh DPR Kabupaten Kaimana, termasuk penyempurnaan judul maupun substansi dalam batang tubuh Ranperda.
Di akhir kegiatan, Marlen berharap Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, memperkuat kelembagaan adat, melestarikan nilai-nilai kearifan lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Divisi P3H dan Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Kaimana yang disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....