Kemenkum Papua Barat Perkuat Sinergi dengan Bappeda Manokwari Bentuk Sentra KI
- 09 Jul 2026 12:20 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus memperkuat upaya pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di daerah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Kabupaten Manokwari sebagai pusat pengelolaan dan perlindungan potensi lokal.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi antara jajaran Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari yang berlangsung di Kantor Bappeda, Senin, 6 Juli 2026. Pertemuan dipimpin Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, didampingi Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan AHU Soleman Lilingan, serta tim pelayanan kekayaan intelektual. Audiensi diterima oleh Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Manokwari Rishard H. Alfons, Kepala BRIDA Fredy Risamasu, dan Plt. Kepala Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pemerintahan Budiman.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat menyampaikan rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bappeda Kabupaten Manokwari. Selain itu, juga dibahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Bupati Manokwari sebagai dasar pembentukan Sentra KI.
Keberadaan Sentra KI diharapkan menjadi wadah untuk mengidentifikasi, melindungi, mengelola, sekaligus mengoptimalkan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah. Potensi tersebut meliputi karya cipta, inovasi, pengetahuan tradisional, hingga berbagai produk unggulan masyarakat yang memiliki nilai ekonomi.
"Pembentukan Sentra KI merupakan langkah penting dalam menghadirkan perlindungan hukum yang lebih nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen peningkatan daya saing daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum sangat dibutuhkan agar potensi lokal tidak hanya terdata dan terlindungi, tetapi juga mampu memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," ujar Marlen.
Gagasan pembentukan Sentra KI tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Manokwari. Bappeda menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerja sama lintas perangkat daerah dalam mendukung pengembangan inovasi berbasis potensi lokal melalui pembentukan pusat layanan kekayaan intelektual.
Kolaborasi tersebut nantinya tidak hanya difokuskan pada aspek administrasi pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga diarahkan untuk mendukung riset, pengembangan inovasi, hilirisasi produk unggulan daerah, hingga perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat. Dengan demikian, potensi daerah diharapkan mampu berkembang menjadi sumber daya yang memiliki daya saing lebih tinggi.
Melalui sinergi yang dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat berharap pembentukan Sentra KI dapat segera terealisasi. Kehadiran Sentra KI diharapkan menjadi pusat penguatan inovasi, perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan daya saing daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta pelaku pembangunan di Papua Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....