Papua Barat Daya menuju Pembentukan Perda Masyarakat Hukum Adat
- 27 Jul 2026 13:22 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Di antara enam provinsi yang ada di Pulau Papua saat ini, baru Provinsi Papua Barat Daya sedang mendalami dan mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dewan Penasehat Analisis Papua Strategis, Theofransus Litaay, SH, LLM, PH.D mengatakan hal ini didasarkan pada kesadaran akan pentingnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya masyarakat adat yang tersebar di wilayah-wilayah pedesaan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memahami kondisi tersebut dan mulai mempersiapkannya, melalui Fokus Grup Discussion pada tanggal 7 Juli 2026 lalu.
"Ini satu contoh baik penghormatan negara kepada adat dan budaya" kata Anggota .Asosiasi Pengajar Hukum Adat dan Tenaga Ahli Utama Kontor Staf Presiden 2015-2025.

Menurut Theofransus Litaay, sejauh ini pemprov Papua Barat Daya (PBD ) sudah mengambil langkah-langkah perencanaan yang dilakukan secara mendalam, serius, dan partisipatif, dengan melibatkan semua unsur, yaitu pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, para tokoh dan pemimpin masyarakat adat, para akademisi, para peneliti, serta LSM yang mendalami masalah hukum adat.
Kehadiran Peraturan Daerah Khusus tentang Masyarakat Hukum Adat ini, di satu sisi, dapat meningkatkan atau memperkuat kesejahteraan masyarakat apabila pembangunan dilaksanakan berbasis kampung dan distrik, sehingga dapat menyentuh secara langsung serta menjawab kebutuhan masyarakat pada tingkat tersebut.
"Jadi, ini merupakan satu langkah yang sangat baik yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, khususnya melalui peran perencanaan dan riset inovatif yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Bappeda). Dengan demikian, agenda legislasi daerah antara pemerintah dan DPR Papua Barat Daya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan politik semata, tetapi juga didasarkan pada hasil kajian akademik yang mendalam serta didukung oleh riset inovasi daerah" tutur Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UKSW Salatiga pada Senin 27 Juli 2026 dalam pers rilisnya.
Dia menambahkan Provinsi PBD salah satu contoh yang maju dari pemerintahan daerah khususnya di tanah Papua. Hal ini perlu dicontoh Provinsi Papua Barat dan pemerintah daerah lainnya di provinsi-provinsi yang ada di Pulau Papua.(JA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....