Kemenkum Papua Barat Perluas Akses Keadilan lewat Posbakum Gereja
- 25 Jul 2026 09:59 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Pemerintah memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke lingkungan gereja melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Langkah itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat dan Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari di Kantor Klasis GKI Manokwari, Jumat, 24 Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir mengatakan Posbakum dibentuk sebagai bentuk kehadiran negara agar masyarakat lebih mudah memperoleh kepastian hukum tanpa harus menghadapi proses pengadilan yang panjang dan mahal.
Menurut Sahata, selama ini banyak warga merasa akses terhadap keadilan masih jauh, terutama di wilayah terpencil. Karena itu pemerintah menghadirkan Posbakum sebagai lembaga resmi yang dapat menyelesaikan persoalan hukum maupun adat secara damai.
"Negara hadir karena masyarakat membutuhkan akses hukum yang dekat, mudah, dan murah. Posbakum menjadi tempat masyarakat mencari solusi sebelum persoalan dibawa ke pengadilan," katanya.
Ia menjelaskan pengurus Posbakum akan berasal dari jemaat sendiri dan didampingi paralegal serta juru damai yang memperoleh pelatihan hukum dari Kementerian Hukum.
Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa dinilai lebih efektif karena pengurus mengenal kondisi masyarakat dan akar persoalan yang dihadapi.
Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 56 jemaat GKI di wilayah Klasis Manokwari akan menjadi sasaran pembentukan Posbakum secara bertahap sebagai upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat jemaat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....